PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan bus pariwisata Jakarta Wisata Transport yang masuk ke jurang kemarin (8/9).
"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada ahli waris korban meninggal dunia,” terang Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S seperti rilis yang diterima Alinea, Minggu (9/9).
Sedangkan untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta terhadap korban luka-luka. Sampai saat ini korban luka diketahui masih berada di puskesmas, rumah sakit Pelabuhan Ratu dan rumah sakit Sekarwangi Cibadak.
Jasa Raharja juga segera melakukan koordinasi dengan Polres Sukabumi untuk mendata korban beserta ahli warisnya untuk menyalurkan bantuan tersebut. Tak hanya itu, koordinasi antara Jasa Rahaja Sukabumi dengan Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta dan Jasa Raharja Bogor untuk memastikan ahli waris korban yang berasal dari daerah tersebut.
Sebelumnya, bus yang mengangkut puluhan karyawan dealer motor Honda Catur Putra Group Bogor terperosok ke jurang sedalam 25 meter di Tanjakan Ciareuy, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/9).
Informasi yang dihimpun, rombongan karyawan dealer tersebut berangkat dari Bogor menuju objek wisata Arung Jeram di Desa/Kecamatan Cikidang dengan menggunakan empat unit bus. Namun saat tiba di Tanjakan Ciareuy atau Jalan Bantar Selang, bus yang paling belakang dengan jumlah penumpang 31 orang ditambah sopir dan kernet hilang kendali dan terperosok masuk ke jurang sedalam 25 meter.