PT Jasa Raharja (Persero) menargetkan laba bersih sebesar Rp1,62 triliun pada 2020, atau meningkat 4,4% dari laba bersih 2019 sebesar Rp1,55 triliun. Jasa Raharja juga menargetkan pendapatan pada 2020 sebesar Rp6,7 triliun, naik 5,49% dari Rp6,3 triliun tahun 2019.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan pendapatan tersebut akan ditopang dari iuran wajib dari seluruh angkutan umum darat, laut, dan kereta api.
Selain itu, pendapatan tersebut juga akan digenjot dari sumbangan wajib dan dana kesejahteraan dari kendaraan bermotor daftar ulang ke samsat serta hasil investasi. Budi pun menjamin dengan kenaikan target pendapatan tersebut, jumlah iuran yang harus dibayarkan masyarakat tidak akan naik
“Besaran iuran wajib dan non-wajib yg dikelola Jasa Raharja ditetapkan oleh Kementerian Keuangan,” ujar Budi di Ngopi Bareng BUMN di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (10/3).
Budi menyampaikan, dalam rencana kerja perseroan, pendapatan selalu ditargetkan naik setiap tahun. Sebab, Jasa Raharja melihat potensi penumpang yang akan menggunakan angkutan umum dan potensi kendaraan terus bertambah.
“Meskipun kita tahu kondisi ekonomi lemah, tapi kita tetap berharap pertumbuhan kendaraan baru juga masih meningkat karena daya beli masyarakat masih akan meningkat,” tutur dia.
Adapun pendapatan yang bersumber dari hasil investasi, Budi belum mau merinci ke mana saja investasi Jasa Raharja disebar. Yang pasti, kata Budi, Jasa Raharja melakukan investasi dengan hati-hati dan tak melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Alhamdulillah, hasil investasi Jasa Raharja bisa untuk membiayai operasional. Kemarin juga sudah diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan hasilnya Jasa Raharja tidak bermasalah,” ujar Budi.
Holding asuransi
Sementara itu, Budi mengatakan perseroan akan tetap fokus pada asuransi wajib setelah bergabung dalam holding asuransi yang dipimpin PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Menurut Budi, Jasa Raharja akan tetap menjalankan UU Nomor 33 Tahun1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Kalau bergabung ke holding, sementara ini hanya menjalankan mandat itu," kata dia.
Budi melanjutkan, dengan bergabung ke holding, pihaknya akan menyerahkan keuntungan hingga dividen ke induk. Nantinya, induk holding yang akan mengelola dana tersebut. Hal tersebut berbeda dengan ketentuan saat ini, di mana dividen Jasa Raharja langsung diserahkan ke pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
"Yang jelas nanti dalam pemisahan pendapatan akan dipisahkan. Jadi teknisnya diatur lebih lanjut," ujar Budi.
Adapun terkait persoalan apakah kas perusahaan akan dikelola induk, Budi belum dapat menjawab hal tersebut. Budi bilang teknis operasional penggabungan ini akan diatur lebih lanjut setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait holding terbit.
"Nanti kita lihat apakah perusahaan butuh menyumbang modal ke holding. (Mengenai holding) Apa yang diminta dan ditugaskan sudah selesai semua, kita sifatnya mengikuti saja," tutur dia.
Selain beranggotakan Jasa Raharja, holding asuransi dan penjaminan ini juga diisi oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, dan PT Jamkrindo (Persero).