close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Keluarga penumpang KM Sinar Bangun berdoa saat melaksanakan ibadah di posko Pelabuhan Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Senin (25/6). Doa bersama tersebut memohon kepada Tuhan agar penumpang KM Sinar Bangun segera ditemukan. / Antara Foto
icon caption
Keluarga penumpang KM Sinar Bangun berdoa saat melaksanakan ibadah di posko Pelabuhan Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Senin (25/6). Doa bersama tersebut memohon kepada Tuhan agar penumpang KM Sinar Bangun segera ditemukan. / Antara Foto
Bisnis
Senin, 25 Juni 2018 20:38

Jasa Raharja santuni korban KM Sinar Bangun di Danau Toba

PT Jasa Raharja (Persero) memastikan bakal membayarkan santunan untuk para penumpang Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba.
swipe

PT Jasa Raharja (Persero) memastikan bakal membayarkan santunan untuk para penumpang Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatra Utara.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan santunan tersebut termasuk bagi korban yang sedang dalam pencarian oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

“Terdahap korban meninggal dunia yang sudah diketemukan tiga orang, Jasa Raharja juga sudah bayarkan santunannya kepada ahli waris sebesar Rp50 juta rupiah sebagai perlindungan dasar,” kata dia saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Senin (25/6). 

Kemudian, untuk 18 korban luka-luka dan selamat, Jasa Raharja sudah membayar biaya perawatan kepada rumah sakit dan Puskesmas yang merawat korban. Sementara, untuk korban lain yang belum ditemukan, Jasa Raharja menunggu kepastian dari pemerintah berapa korban yang dinyatakan hilang.

Dari dasar itu, sambungnya, baru Jasa Raharja akan bergerak dan memastikan siapa ahli waris yang berhak mendapatkan santunan. Sebab, ada ketentuan keahliwarisan yang ditentukan di dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggunggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang.

Untuk menghindari adanya klaim palsu dari oknum tertentu, Jasa Raharja akan melakukan verifikasi kepada instansi terkait. 

Sementara, kata Budi, pada prinsipnya besaran santunan kepada penumpang meninggal melalui ahli waris sebesar Rp50 juta sesuai dengan PMK 15 Tahun 2017.

Menurut dia, Jasa Raharja juga akan mengacu pada data posko setempat. Dari data tersebut, sebanyak 184 orang dilaporkan hilang oleh keluarganya.

“Basarnas bakal melakukan pencarian selama 7 hari pertama. Kalau tidak ada hasil signifikan, mereka akan tambah tiga hari. Setelah 10 hari itu, atau jatuhnya 28 Juni kita lihat ada kebijakan lain tidak. Kalau korban dinyatakan hilang, maka akan kami bayar santunan untuk semuanya secara bertahap,” katanya.

img
Laila Ramdhini
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan