close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi jasa titip atau jastip. Foto Freepik.
icon caption
Ilustrasi jasa titip atau jastip. Foto Freepik.
Bisnis
Kamis, 26 September 2024 18:31

Jastip, bisnis menggiurkan yang rugikan negara

Bisnis jastip mampu memberikan cuan menarik. Namun, fenomena ini merugikan negara.
swipe

Siti Diani (30) kerap menawarkan jastip atau jasa titip saat bepergian ke luar negeri. Umumnya skema yang digunakan adalah sistem preorder (PO). Dia akan mendata terlebih dahulu calon pembeli yang menggunakan jasanya beserta barang yang dipesan.

Siti akan menyodorkan daftar berisi barang dari berbagai jenama yang dapat dipesan oleh konsumen. Untuk menggaet pelanggan, dia terlebih dahulu berselancar di media sosial guna mengetahui produk yang tengah populer dan digandrungi masyarakat.

“Karena bukan pekerjaan pasti tapi hanya sampingan, saya melihat apa saja yang lagi hit di media sosial. Misalnya jastip dari Singapura, saya kepikiran duluan untuk menawarkan beberapa barang, misalnya tumbler makanan. Lalu, saya buka deh jastipnya,” katanya kepada Alinea.id, Rabu (25/9).

Jastip merupakan jasa yang membantu seseorang untuk membeli produk di luar jangkauan. Pelaku bisnis ini biasanya akan menawarkan jasa untuk membeli barang atau produk tertentu dengan imbalan biaya jasa. Cara jastip dilakukan oleh orang-orang yang ingin membeli barang atau produk dan hanya bisa dibeli di tempat atau daerah tertentu, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Produknya pun cukup beragam, mulai dari baju, tas, sepatu, kosmetik, hingga makanan khas. 

Siti mengaku mematok tarif jasa bervariasi berdasarkan harga barang yang dipesan konsumen. Namun, ada patokan dari nilai barang tertentu.

Selain itu, kuota titipan pun tidak dibuka dalam jumlah besar. Banyaknya pemesanan disesuaikan dengan kapasitas koper yang akan diukur di bandara.

“Misalnya untuk harga barang Rp100.000 sampai Rp500.000, ambil biasa jasanya Rp50.000, kalau Rp500.000 sampai Rp1 juta ambilnya Rp100.000. Terus ada limit kuotanya sesuai koper, kalau sudah limit ya tutup PO,” jelasnya.

Rugikan negara

Pengamat Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, fenomena jastip memiliki dampak negatif. Untuk jastip produk dari dalam negeri, mengakibatkan jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan makin berkurang lantaran konsumen memilih belanja langsung di daerah asal lewat jastip.

Penyewa atau tenant yang menjajakan produk dari daerah di pusat perbelanjaan ataupun event akan sepi pembeli. Ujung-ujungnya, jumlah penyewa semakin berkurang dan banyak mal tak lagi berdenyut. 

Dampak positifnya, penjualan tenant di daerah akan bertambah akibat transaksi dari jastip. Jangkauan pasar penjual juga lebih luas dan bisa mencapai konsumen di luar Jawa. 

“Namun secara keseluruhan saya rasa dampak multiplier effect negatifnya lebih besar, tenant pusat perbelanjaan seperti makanan dan minuman akan cukup sepi,” katanya kepada Alinea.id, Selasa (25/9).

Adapun untuk jastip di luar negeri, kata Huda, hanya menguntungkan bagi pelaku bisnis jastip dan konsumen. Sementara negara mengalami kerugian lantaran kehilangan potensi pendapatan dari sisi bea masuk.

Selain itu, produsen dan pedagang dalam negeri tidak mendapatkan untung karena konsumen memilih membeli barang dari luar negeri.

“Jadi secara ekonomi, jastip luar negeri memang merugikan,” ujarnya.

Untuk mengatasi jastip, menurutnya, pemerintah perlu memperketat arus masuk barang impor. Ketentuan tata niaga diubah dari post-border menjadi border. Secara sederhana, border berarti di dalam kawasan pabean, sedangkan post-border berarti di luar kawasan pabean. 

Dia mengakui, implementasi pengawasan jastip menemui kendala. Yakni, tidak ada penyaringan atau screening pelaku jastip atau bukan.

"Seharusnya ada metode screening awal dalam penentuan sampel pemeriksaan di bea cukai. Ada integrasi data pendapatan dengan paspor. Orang yang dicurigai merupakan pelaku jastip bisa di-screening dari awal,” jelasnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan