Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) akan meluncurkan second home visa dalam waktu dekat. Penerbitan dokumen ini guna mempermudah investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
"Visa khusus berupa second home visa diberikan untuk mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam keterangannya, Jumat (14/10).
Second home visa bakal diberikan kepada para miliarder, orang-orang kaya di dunia, dan investor. Selain itu, diperuntukkan bagi global talent, diaspora Indonesia, dan wisatawan lanjut usia (lansia) mancanegara.
"Second home visa masih dalam tahap finalisasi. Program ini akan menjadi regulasi bila telah diberlakukan," ucapnya. Pemegang second home visa dapat tinggal di Indonesia 5-10 tahun.
Kebijakan ini muncul berdasarkan hasil koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pasca-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkritik berbelitnya proses penerbitan visa.
"Banyak, baik dari investor, baik mengenai turis, baik mengenai orang yang ingin dapat Kitas izin tinggal, auranya yang saya rasakan itu: imigrasi ini masih mengatur dan mengontrol. Sehingga apa? Akhirnya apa? Menyulitkan!" kata Jokowi dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (9/9) lalu.
Jokowi pun meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham berbenah, terutama dalam pelayanan publik. "Kalau kita ingin investasi datang, turis datang, harus diubah."