Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2021 terkait dengan investasi minuman beralkohol (minol), setelah mendapat banyak masukan dari pemuka agama dan masyarakat.
Kebijakan Jokowi tersebut menuai beragam respons lantaran dinilai tidak konsisten dan berubah-ubah. Dikhawatirkan dengan kebijakan semacam ini, akan membuat para investor tidak nyaman dan menimbulkan ketidakpercayaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan perubahan yang terjadi terkait kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kepercayaan investor. Pasalnya, kebijakan pengaturan penggunaan minol di dalam negeri sudah ada sejak lama dan bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka.
"Aturan keberadaan minol sudah ada sebelum Indonesia merdeka, sejak 1921 sampai sekarang. Jadi justru saya berterima kasih kepada presiden karena memperhatikan masukan ulama dan tokoh agama, kita sebagai rakyat angkat topi-lah," katanya dalam video conference, Selasa (2/3).
Dia mengungkapkan, dalam Perpres No.10/2021 tidak semuanya dicabut, namun hanya lampiran III dan aturan nomor 31, 32, dan 33 yang dianulir, karena hanya di nomor tersebut yang mengatur soal investasi minol.
"Perpres akan mulai berlaku tanggal 4 Maret, jadi sekarang kalau ada pencabutan hanya lampiran III No. 31, 32, dan 33, sedangkan yang lainnya tetap berlaku," ujarnya.
Dia menegaskan pencabutan beberapa aturan di dalam Perpres tersebut tidak akan berdampak sistemik bagi perkembangan dunia investasi di Indonesia, lebih lagi terkait dengan kepercayaan dunia usaha.
"Saya pikir dampak ke investor belum terlalu sistemik dan luar biasa. Kepercayaan dunia usaha, saya selalu katakan, masih sangat baik untuk Indonesia. Saya yakin atas kerja sama kita semua bisa lakukan dengan baik," ucapnya.
Dia memastikan untuk usaha di bidang minuman beralkohol yang telah berjalan di Indonesia saat sebelum aturan tersebut dicabut, masih dapat berjalan.
"Usaha exsisting yang sudah ada enggak batal, selama aturan, proses, dan mekanismenya sesuai dengan UU yang diterapkan. Jadi enggak ada yang enggak pasti. Apalagi belum ada investasi yang baru, jadi yang lama bisa jalan terus karena itu enggak ada urusan UU Ciptaker (Undang-Undang) dan Perpres 10/2021," katanya.