close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BKPM Bahlil Lahaladia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, meluncurkan platform online single submission (OSS) berbasis risiko, Senin (9/8/2021). Foto tangkapan layar Youtube
icon caption
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BKPM Bahlil Lahaladia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, meluncurkan platform online single submission (OSS) berbasis risiko, Senin (9/8/2021). Foto tangkapan layar Youtube
Bisnis
Senin, 09 Agustus 2021 11:23

Jokowi: Peluncuran OSS bukan untuk kebiri kewenangan daerah

Dengan layanan yang terintegrasi ini, akan menghadirkan pelayanan yang terbuka dan transparan.
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, peluncuran platform online single submission (OSS) Berbasis Risiko untuk memastikan kemudahan berusaha, bukan untuk mengebiri kewenangan pemerintah daerah.

Dia menjelaskan, platform ini justru memberi standar pelayanan yang sama bagi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, agar tanggung jawab dan layanan yang diberikan semakin sinergis dan jelas.

"Saya tekankan bahwa layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah, tetapi justru memberi standar layanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin baik di level pusat dan daerah," katanya dalam sambutan peluncuran OSS Berbasis Risiko, Senin (9/8).

Dia menjelaskan, keluhan dari para pelaku usaha di segala level selama ini sama, yaitu terkait dengan perizinan yang berbelit dan panjang. Karena, setiap kementerian dan lembaga, serta daerah memiliki aturan masing-masing.

Untuk itu, harapannya dengan diluncurkannya OSS Berbasis Risiko ini dapat memangkas berbagai aturan yang berbelit menghambat, ke dalam satu wadah yang terintegrasi dari pusat hingga daerah.

"Saya tidak mau lagi mendengar ada kesulitan yang dihadapi pengusaha, saya tidak mau lagi mendengar ada suap. Semua harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan memudahkan pengusaha," ujarnya.

Dengan layanan yang terintegrasi ini, sambungnya, akan menghadirkan pelayanan yang terbuka dan transparan. Sehingga, praktik pungli atau suap dapat dihindarkan. 

Dia pun tegas mengimbau pelaku usaha untuk melaporkan jika ada aparat pemerintahan yang meminta uang untuk mempermudah perizinan, karena perizinan melalui OSS ini dilakukan secara gratis.

"Jika ada aparat pemerintah yang tidak bersih, yang mencoba-coba (menerima suap), laporkan kepada saya," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, tidak ada izin yang ditarik dari pemerintah daerah ke pusat. Semua perizinan masih menjadi wewenang daerah, namun berbasis norma standar prosedur dan kriteria (NSPK).

"Pak Presiden, tidak ada izin yang ditarik dari daerah ke pusat. Tidak ada Pak, semuanya itu ada di daerah, cuma kami atur lewat NSPK," ujarnya.

Kebijakan mengenai NSPK sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beleid ini merupakan aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan diterbitkannya beleid tersebut, maka norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam mengeluarkan izin.

Bahlil pun menjelaskan, di dalam PP No.5/2021 juga berlaku hukum fiktif positif, di mana dalam jangka waktu tertentu permohonan izin yang diajukan tak kunjung diproses, maka permohonan tersebut serta merta dikabulkan dengan sendirinya.

"Contoh katakan dua puluh hari syaratnya sudah terpenuhi kemudian kepala daerah tersebut tidak mengeluarkan izinnya, maka kami mempergunakan apa yang disebut dengan fiktif positif di dalam PP No.5/2021," ucapnya.
 

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan