Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hari ini (30/12). Menurut Jokowi, Perppu Cipta Kerja diterbitkan untuk memberi kepastian hukum bagi investasi, termasuk sebagai langkah antisipasi dalam menghadapi ancaman-ancaman ketidakpastian global.
Diketahui, Perppu Cipta Kerja merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021.
"Jadi kenapa perppu? Kita tahu, kita kelihatannya normal tetapi sebenarnya dihimpit oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," ujar Jokowi di Istana Negara, Jumat.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja dikritik lantaran dinilai tidak ada alasan mendesak bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. Penerbitan perppu dilakukan di hari yang sama kala pemerintah mencabut status PPKM di Indonesia.
Jokowi sendiri sudah berapa kali menyampaikan bahwa ada 28 negara di dunia yang telah meminta bantuan dari International Monetary Fund (IMF). Jokowi memandang, situasi tersebut perlu diantisipasi oleh Indonesia, salah satunya yakni dengan mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.
"28 (negara) yang antre di depannya IMF, itu juga menjadi pasien. Ini sebetulnya dunia sedang tidak sedang baik-baik saja. Ancaman, risiko, dan ketidakpastian itulah yang menyebabkan kami mengeluakan perppu," kata Kepala Negara.
Perppu Cipta Kerja merupakan sebuah kepastian hukum untuk investasi dalam negeri. Selain itu, ekonomi Indonesia pada 2023 sangat bergantung pada investasi dan ekspor.
"Karena itu (perppu) memberikan kepastian hukum, (adanya) kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor, baik dalam maupun luar. Saya kira itu yang paling penting, karena ekonomi kita pada 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor," tandas Jokowi.