Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas siapa pun yang menjual MinyaKita jika tidak sesuai ketentuan berlaku, termasuk mekanisme bundel (bundling). Kemendag takkan segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai kesalahan.
Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan, ada sanksi yang siap dikenakan kepada pedagang apabila tertangkap tangan melakukan penjualan secara bundling.
"Kita akan sanksi. Diinfo saja, nanti kita akan [jatuhkan] sanksi!" kata Moga usai peluncuran Trade Expo Indonesia di Jakarta, Senin (10/7).
Sanksi pertama, kata Moga, berupa teguran tertulis dari Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Jika pedagang masih bermain curang, dilakukan pencabutan izin usaha.
Moga menerangkan, pelarangan menjual dalam bentuk bundling diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Selain bundling, pedagang juga dilarang menjual MinyaKita di atas Rp14.000 per liter atau Rp15.500. Ini berlaku bagi distributor 1 dan 2 serta pengecer.
Diketahui, ditemukan penjualan MinyaKita dengan sistem beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket (bundling). Pedagang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lain untuk mendapatkan MinyaKita.
Penjualan MinyaKita juga ditemukan di TikTok Shop. Menurut Moga, hal itu melanggar peraturan. Moga menjelaskan, penjual nakal selalu mengubah kata kunci penjualan MinyaKita agar tidak terdeteksi oleh sistem keamanan terkait.
Moga menjelaskan, Kemendag telah berkoordinasi dengan manajemen TikTok Shop dan juga Asosiasi E-commerce Indonesia (iDea) agar menurunkan akun tersebut. Kedua pihak, kata Moga, telah diberitahu bahwa penjualan tersebut melanggar aturan.