close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek MINYAKITA di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).Foto kemendag.go.id
icon caption
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek MINYAKITA di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).Foto kemendag.go.id
Bisnis
Jumat, 10 Februari 2023 08:00

Jual Minyakita di atas HET, Kemendag takedown 6.678 tautan di marketplace

Pengawasan dilakukan untuk penjualan melalui niaga elektronik (e-commerce) maupun platform media sosial.
swipe

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita akan mendapat perhatian ekstra. Untuk itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat Minyakita di pasar daring.

Pengawasan dilakukan untuk penjualan melalui niaga elektronik (e-commerce) maupun platform media sosial. Sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.

"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat Minyakita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter,” kata Mendag Zulkifli Hasan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/2).

Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Mendag Zulkifli Hasan meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.

“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek Minyakita harus menaati peraturan perundang undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” tegasnya.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak  goreng kemasan merek Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif   berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” pungkas Veri.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan