DPR menetapkan Juda Agung dan Aida S Budiman sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2022-2027. Penetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU No.23 Tahun1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2009, yang berbunyi "Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan Persetujuan DPR". Berdasarkan ketentuan tersebut, presiden telah menyampaikan surat No.R47 tanggal 5 Oktober 2021 perihal usul calon Deputi Gubernur BI.
Dalam surat keputusan tersebut, presiden telah mengusulkan bahwa Juda Agung untuk menggantikan Sugeng, dan Aida S Budiman untuk menggantikan Rosmaya Hadi. Sugeng dan Rosmaya Hadi akan mengakhiri masa jabatannya pada 6 Januari 2022.
Komisi XI DPR sendiri telah mengadakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Deputi Gubernur BI pada 30 November 2021. Selanjutnya, untuk mengakhiri proses pembahasan terhadap calon Deputi Bank Indonesia, Komisi XI DPR RI mengadakan rapat dan mengambil keputusan internal.
Setelah mendengarkan pendapat dari seluruh fraksi dalam Rapat Internal, Komisi XI DPR memutuskan secara aklamasi dan menetapkan Juda Agung dan Aida S Budiman sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2022-2027.
"Apakah laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dapat disetujui?" tanya Pimpinan Rapat Paripurna Sufmi Dasco Ahmad, saat rapat.
"Setuju," jawab para anggota legislatif. Dengan demikian, Juda Agung dan Aida S Budiman sah disetujui sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2022-2027.