Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bantuan sosial atau bansos kepada pekerja sebagai bantalan sosial efek pengalihan subsidi energi, berupa bantuan sosial upah sebesar Rp600.000.
Awalnya, Jokowi menyebut penerima bantuan sosial subsidi upah ini adalah pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan, penerimanya bukan hanya pegawai dengan gaji Rp3,5 juta, melainkan pekerja dengan gaji Upah Minimum (UM) di wilayah pun berhak menerimanya.
“Pekerja yang punya gaji/upah Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten (UMK). Dengan demikian, pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta berhak untuk mendapat bantuan subsidi upah,” kata Ida dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi (TPID) yang disiarkan YouTube Kemendagri, Senin (5/9).
Setidaknya, ada dua provinsi yang meski gajinya di atas Rp3,5 juta, tetap berhak mendapat bantuan subsidi upah, yaitu DKI Jakarta dengan Rp4.641.854 dan Papua sebesar Rp3.561.932.
Pun demikian, jika melihat upah minimum kabupaten/kota (UMK), setidaknya ada sekitar 20-25 wilayah yang mendapat perlakuan sama. Misalnya UMK tertinggi di Indonesia adalah Kota Bekasi, walau gajinya hampir tembus Rp5 juta, tetapi tetap berhak mendapat bantuan subsidi upah.
“Misalnya upah minimum DKI yang Rp4,7 juta itu tetap berhak dapat bantuan subsidi upah, ini karena batas upah minimal provinsi atau kabupaten/kota. Nantinya, bantuan ini akan berlaku secara nasional,” ucap Ida.
Namun, pekerja dengan gaji tersebut tidak serta merta bakal mendapat bantuan subsidi upah.
Kementerian Ketenagakerjaan masih akan memverifikasi berbagai faktor, misalnya peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, dan bukan penerima bansos lainnya.
“Pemberian bantuan ini diprioritaskan untuk pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) pada tahun berjalan,” tambah Ida.