PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyetop operasional kereta api (KA) jarak jauh untuk mencegah penularan coronavirus baru (Covid-19). Juga selaras dengan larangan mudik dan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) I Jakarta, Eva Chairunisa, menyatakan, pihaknya tidak mengoperasikan KA jarak jauh dan lokal per 24 April-31 Mei 2020. Mencakup pemberangkatan dan kedatangan.
"KA jarak jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/4).
Secara keseluruhan, ada 70 perjalanan KA jarak jauh dan 31 perjalanan KA lokal yang disetop Daop I. Calon penumpang yang telah memiliki tiket akan dikembalikan dengan dihubungi pusat panggilan KAI 121. Untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
Calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri. Dianjurkan secara daring via aplikasi KAI Access.
"Jika pengguna tetap akan melalui loket stasiun untuk melakukan pembatalan, maka dapat langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk," jelasnya. Ada prosedur yang mesti dipatuhi calon penumpang.
Eva berharap pengguna jasa memahami kebijakan dan prosedur berlaku. Apabila masih ada yang belum diketahui atau membutuhkan informasi lain, dapat menghubungi pusat panggilan (021) 121.
"Informasi perjalanan KA juga dapat diketahui melalui saluran resmi lainnya milik PT KAI, di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, layanan pelanggan [email protected], dan sosial media @keretaapikita @kai121," imbuh dia.
Berikut informasi dan prosedur pembatalan tiket di loket stasiun:
1. Pembatalan dilakukan di delapan stasiun Daop I Jakarta (Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, dan Serang) pada Senin-Minggu, pukul 08.00-16.00 WIB;
2. Pembatalan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan;
3. Pemohon harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa kartu identitas asli dan fotokopi;
4. Mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode pemesanan tiket;
5. Wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6.000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket apabila diwakilkan. Kartu keluarga (KK) tidak bisa menjadi berkas menggantikan surat kuasa; serta
6. Uang akan dikembalikan 100% secara tunai.