PT Garuda Indonesia kalah dalam kasus gugatan oleh lessor Helice Leasing SAS dan Atterisage SAS (Goshawk) terkait kewajiban pembayaran uang sewa pesawat. Gugatan itu dilayangkan lessor ke LCIA pada awal 2021.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, atas putusan arbitrase tersebut pihaknya saat ini akan mencoba melakukan negosiasi dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha perseroan di luar proses hukum yang telah berlangsung.
"Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya," katanya dalam keterangannya, Jumat (10/9)
Selain itu, sambungnya, pihak Garuda Indonesia juga akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh perseroan.
Irfan menuturkan, sejauh ini komunikasi yang dilakukan telah terjalin dengan baik. Dia pun cukup optismistis penjajakan yang dilakukan Garuda Indonesia tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak.
"Khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha di tengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini," ujarnya.
Adapun, sejalan dengan adanya putusan LCIA tersebut, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman, nyaman dan sehat bagi seluruh penumpang Garuda Indonesia melalui penerapan protokol kesehatan pada seluruh lini operasionalnya.