Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan lima dari tujuh produk baja dari Indonesia lolos dari pengenaan pengamanan perdagangan (safeguard) Kanada.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, hasil penyelidikan mengungkapkan lima kelompok produk baja tidak terbukti memberikan kerugian serius industri Kanada akibat lonjakan impor.
“Dua kelompok produk lainnya masih kena safeguards," ujar Oke melalui keterangan resminya, Kamis (11/4).
Lima kelompok produk baja yang dibebaskan pengenaan safeguards yakni concrete reinforcing bar, energy tubular goods, hot rolled sheet, pre-painted steel, dan wire rod. Sementara, dua kelompok baja yang masih dikenakan safeguard yaitu heavy plate dan stainless steel wire.
Menurut Oke, pembebasan lima kelompok produk baja dari pengenaan safeguard Kanada bisa meningkatkan volume dan memperluas pasar ekspor Indonesia ke negara tersebut.
Indonesia baru aktif mengekspor produk concrete reinforcing bar dan energy tubular goods ke Kanada dengan nilai masing-masing US$14 juta dan US$5,6 juta pada 2018.
"Penyelidikan dimulai pada 10 Oktober 2018 dipicu oleh kebijakan restriktif tarif global Amerika Serikat (AS) terhadap impor baja sebesar 25% dan alumunium 10% sejak Maret 2018," kata Oke.
Sebagai informasi, Kanada mempertimbangkan tindakan perlindungan terhadap tujuh produk baja untuk melindungi produsen domestik dari impor, sejak AS mengenakan tarif terhadap mitra dagang utamanya pada Maret 2018.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengatakan, dua produk baja yang masih dikenakan safeguard oleh Kanada yakni heavy plate dan stainless steel wire. Sebab, otoritas Kanada masih menemukan adanya lonjakan impor yang menyebabkan keadaan rugi di Kanada.
"Walaupun Indonesia tidak berkontribusi dalam lonjakan impor kedua kelompok baja tersebut, Indonesia tidak mendapatkan pengecualian pengenaan safeguard. Karena Indonesia sudah tidak menerima GPT (semacam GSP) dari Kanada lagi karena dianggap negara maju (G20)," ujar Pradnyawati.
Menurut Pradnyawati, pembebasan safeguard untuk lima produk baja dari Indonesia di Kanada, karena pihaknya secara aktif menyampaikan keberatannya.
"Baik melalui pembelaan tertulis, maupun secara langsung dalam proses dengar pendapat di Kanada," ujarnya.
Status Indonesia sebagai negara berkembang menjadi salah satu hal yang ditenkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemendag.
Menurut Pradnyawati, hingga akhir masa penyelidikan, Kemendag bersikeras melakukan pembelaan, bahwa Indonesia dengan negara yang berkembang, pangsa impornya masih di bawah 3% di Kanada.
Berdasarkan Agreement on Safeguards World Trade Organization (WTO) artikel 9.1, negara berkembang dengan share impor di bawah 3% (de-minimis) dapat dikecualikan dari penerapan kebijakan safeguard duty.