Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk impor yacht (kapal pesiar) yang digunakan untuk usaha pariwisata.
“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor salam keterangannya, Jumat (30/7).
Neil mengatakan, relaksasi pajak PPnBM ini untuk mendorong industri pariwisata bahari agar tumbuh positif di tahun-tahun mendatang. Selain itu, sektor ini merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.
Pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor bagi peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara, dan pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga
Kemudian, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacamnya, terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Lebih lanjut, pemerintah mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Empat kelompok itu, pertama PPnBM 20% untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
Kedua, pengenaan 40% untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.
Ketiga, pengenaan 50% untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2 dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya.
Keempat, pengenaan 75% untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.
Selain maksud di atas, terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum. Pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak.
“Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari PP No.61/2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tambah Neil.
Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya.