close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyomam Yetna Setia mengatakan bahwa draft peraturan bursa mengenai papan akselerasi tersebut masih dalam proses finalisasi dan menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). / (Foto: Eka Setiyaningsih/Alin
icon caption
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyomam Yetna Setia mengatakan bahwa draft peraturan bursa mengenai papan akselerasi tersebut masih dalam proses finalisasi dan menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). / (Foto: Eka Setiyaningsih/Alin
Bisnis
Jumat, 07 September 2018 01:31

Karpet merah start up masuk bursa saham

Perusahaan rintisan atau start-up bakal dipermudah untuk masuk bursa saham melalui papan perdagangan khusus.
swipe

Perusahaan rintisan atau start-up bakal dipermudah untuk masuk bursa saham melalui papan perdagangan khusus.

PT Bursa Efek indonesia (BEI) tengah menyusun draft mengenai papan akselerasi yang menjadi peraturan pencatatan untuk menyediakan kebutuhan usaha menengah dan kecil atau start-up yang mau mencatatkan sahamnya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyomam Yetna Setia mengatakan bahwa draft peraturan bursa mengenai papan akselerasi tersebut masih dalam proses finalisasi dan menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami harapkan tahun ini, memang awal kami mewajibkan adanya laba usaha untuk 10 tahun. Tapi sekarang boleh laba usaha mereka (UMKM dan startup) 6 tahun setelah dicatatkan di papan akselerasi," ujarnya di Gedung BEI, Kamis (6/9).

Menurut Nyoman, ada beberapa perbedaan dan kemudahan atau perlakuan khusus yang diberikan BEI kepada pengusaha rintisan jika ingin mencatatkan saham di BEI dan masuk di daftar saham papan akselerasi.

"Mereka tidak diharuskan memiliki laporan laba usaha (boleh rugi), di dalamnya tidak akan diatur mengenai jumlah saham free float," ujarnya.

Beberapa syarat yang membedakan dengan perusahaan yang masuk papan pengembangan dan papan utama, salah satunya adalah persentase jumlah saham free float atau kepemilikan publik yang wajib dilepas.

"Lalu dari penggunaan standar akuntansi yang berbeda. Jadi ke depannya kami tidak menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang umum. Jadi sifatnya lebih sederhana dengan kesempatan yang kami berikan ini," jelas Nyoman.

Adapun, PSAK umum tersebut meliputi tidak diwajibkannya perusahaan rintisan untuk melaporkan susunan direksi dan jabatan perusahaan hingga rincian keuangan yang biasa diberikan bagi perusahaan yang akan masuk ke papan pengembangan dan papan utama.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa perusahaan rintisan yang akan masuk ke papan akselerasi harus memenuhi prospek bisnis yang diinginkan oleh regulator.

Prospek bisnis tersebut dinilai dapat menjamin pertumbuhan bisnis jangka panjang perusahaan, dan bisa mematuhi target dari regulator untuk memiliki laba usaha hingga 6 tahun sejak tercatat dalam papan akselerasi.

"Yang dilihat bukan dari sisi bottom line, tapi potensi ke depannya. Jadi ekspektasi kepada future prospect seperti apa. Lalu kami juga akan berikan kode khusus, jadi itu kode unik bagi mereka usaha rintisan yang akan tercatat dan berbeda dari yang ada selama ini," pungkasnya.

Syarat dan fakta startup menuju IPO

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan