Rapat Paripurna DPR pada Selasa (20/9), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk menjadi RUU usulan DPR.
Dengan ditetapkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, maka pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah, untuk memberikan masukan dan koreksi atas pasal-pasal yang telah dirumuskan oleh DPR.
Pada RUU P2SK terdapat bab mengenai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yakni Pasal 203 yang mengungkapkan bahwa ITSK dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan.
“Pertumbuhan kegiatan sektor keuangan berkorelasi dengan hadirnya teknologi finansial (TekFin) yang mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun ini. Dalam studi terbaru yang kami terbitkan, terlihat jelas bahwa pertumbuhan investor ritel yang difasilitasi oleh sektor TekFin akan mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia secara lebih berkualitas,” jelas Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira dalam keterangannya, Jumat (23/9).
Studi “Dampak Aplikasi Multi-Aset Terhadap Pertumbuhan Investor Ritel” adalah kajian pertama yang menelaah mengenai tren investasi ritel dan aplikasi multi-aset yang diusung oleh sektor TekFin. Kajian dilakukan dengan mengambil data dari 3.530 responden survei dari seluruh Indonesia dan bertujuan untuk memberi gambaran sektor investasi ritel di Indonesia, perilaku dan kebutuhan investor ritel, serta dampak dari kehadiran aplikasi multiaset bagi investor ritel maupun pertumbuhan ekonomi nasional.
Beberapa temuan studi cukup relevan dengan pembahasan RUU P2SK, yaitu pertama mayoritas investor ritel memiliki persepsi bahwa berinvestasi dapat meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan pajak, memperluas kesempatan kerja melalui pendanaan ke perusahaan publik, hingga mengalihkan dana ke kegiatan yang lebih produktif.
Kedua, mayoritas investor ritel berinvestasi untuk meningkatkan pendapatan pasif dan mencapai tujuan investasi jangka panjang seperti mempersiapkan dana darurat, dana pensiun, dan dana pendidikan anak.
Ketiga, kehadiran aplikasi multiaset yang mengintegrasikan beberapa pilihan instrumen dalam satu aplikasi memudahkan investor untuk memperluas portofolio, mengawasi asetnya, dan membantu perencanaan untuk tujuan jangka panjang.
Keempat, banyaknya penawaran produk di aplikasi multiaset dapat mendorong diversifikasi portofolio serta peningkatan literasi terkait berbagai macam produk investasi.
Bhima mengungkapkan, mayoritas investor ritel yang disurvei setuju bahwa keberadaan platform investasi seperti aplikasi multiaset berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Dominasi investor ritel juga mampu menjaga ketahanan perekonomian dari tekanan eksternal, salah satunya adalah akibat dari keluarnya arus modal. Dengan demikian, investor ritel memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas, efisiensi, dan kemajuan ekonomi Indonesia.
Berdasarkan hasil studi yang dilakukan, Bhima juga menjelaskan tiga rekomendasi kebijakan untuk dapat dijadikan rujukan oleh pemerintah dan DPR yang juga relevan terkait pembahasan RUU PPSK.
Pertama, penguatan kebijakan yang mengakomodasi hadirnya aplikasi multiaset, terutama harmonisasi antarregulator untuk tiap jenis instrumen investasi guna memberi kepastian akan status hukum aplikasi multiaset serta perlindungan bagi pengguna. Kedua, kolaborasi sektor publik dan swasta dalam mendesain produk investasi yang menarik bagi investor ritel. Ketiga, pemerataan akses dan stabilitas kecepatan jaringan internet sebagai penopang pertumbuhan investor ritel.
“Saya berharap pembahasan RUU PPSK akan tetap melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari sisi pelaku usaha, asosiasi bisnis, dan akademisi sehingga dapat menjawab tantangan seperti masih rendahnya tingkat literasi keuangan di masyarakat dan perlindungan konsumen di pasar keuangan. Sektor TekFin dan pertumbuhan pesat investasi ritel merupakan game changer yang sangat penting untuk menjawab tantangan tersebut.” pungkas Bhima.
Diharapkan hasil studi dapat membantu proses perumusan kebijakan yang tepat guna demi memperkuat sektor keuangan RI.