close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Dokumentasi - Pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah Redjalam. Antara/Dewa Wiguna/aa.
icon caption
Dokumentasi - Pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah Redjalam. Antara/Dewa Wiguna/aa.
Bisnis
Senin, 04 April 2022 12:29

Kebijakan BLT bisa tekan kelangkaan minyak goreng

Kebijakan BLT adalah kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tingginya minyak goreng.
swipe

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kebijakan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng bisa menekan kelangkaan. Munculnya kebijakan BLT dan pencabutan subsidi minyak goreng curah dinilai akan mengatasi kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

"Dengan kebijakan BLT dan subsidi minyak goreng curah dicabut, kelangkaan minyak goreng akan bisa teratasi," kata Piter, Senin (4/4). 

Menurutnya, kebijakan BLT adalah kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tingginya minyak goreng. Hal ini berdampak besar terhadap kelompok masyarakat bawah. 

Kebijakan BLT ini menggantikan kebijakan sebelumnya, yaitu subsidi minyak goreng curah. Subsidi ini,  justru memicu kelangkaan akibat penyelewengan seperti penimbunan dan penyelundupan. 

Selain BLT minyak goreng, dia berharap bantuan lain dari pemerintah pun bisa tepat sasaran.

"Saya lebih memilih kebijakan BLT dibandingkan dengan subsidi minyak goreng curah yang rawan penyelewengan," kata dia.

Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng bagi masyarakat penerima program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT). Bantuan akan diberikan sebesar Rp100.000 setiap bulannya dan disalurkan tiga bulan sekaligus dimulai April 2022.

"Bantuan itu diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta pedagang kaki lima yang berjualan makanan gorengan," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (1/4).

Bantuan tersebut dibayarkan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada April 2022 sebesar Rp300.000. Presiden pun meminta kementerian dan lembaga terkait untuk dapat berkoordinasi dalam penyaluran bantuan.

img
Dinda Berenice
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan