Kebijakan cukai plastik, solusi atau masalah?
Pada 19 November 2018 lalu, seekor paus jenis sperma terdampar mati di perairan Pulau Kapota, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Usai diidentifikasi, isi perut paus itu terdapat banyak sampah, seberat 5,9 kilogram. Mayoritas sampah plastik.
Dalam acara Outlooks 2018 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (17/12), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan, bila tak mengubah kebiasaan buruk, pada 2030 jumlah sampah plastik akan lebih banyak ketimbang ikan di laut. Susi menyebut, saat ini di laut Indonesia ada 3,2 juta ton plastik.
Apakah masalah sampah plastik sudah sedemikian parah?
Menurut tulisan Jenna R. Jambeck dan rekan-rekan, berjudul “Plastic waste inputs from land into the ocean” yang dipublikasikan jurnal Science edisi 13 Februari 2015, jumlah sampah plastik di lautan mencapai 4,8 hingga 12,7 juta metrik ton. Disebutkan, Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik paling besar kedua di dunia, di bawah China.
“Ukuran populasi dan kualitas sistem pengelolaan limbah sangat menentukan negara-negara mana yang menyumbang limbah terbesar," tulis Jambeck, dkk dalam jurnal tersebut.
Jambeck, dkk memberikan kesimpulan, tanpa perbaikan infrastruktur pengelolaan limbah, kuantitas sampah plastik dari daratan ke lautan akan meningkat dengan masif pada 2025. Lantas, bagaimana sebenarnya penanganan dan regulasi sampah plastik di Indonesia?
Kebijakan cukai plastik
Cukai plastik disebut-sebut bisa menjadi solusi permasalahan menumpuknya sampah plastik di Indonesia. Berhubungan dengan persoalan ini, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Hariyanto menjelaskan, peraturan pemerintah antarkementerian soal cukai plastik sudah lama sekali dirancang.
Bahkan, menurutnya, Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2018 mengenai penanganan sampah plastik di laut sudah diamanatkan kepada Kementerian Keuangan untuk menyusun peraturan perihal cukai plastik. Selain itu, dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 disebutkan, setiap produksi kantong plastik di Indonesia sudah dikenakan tarif cukai sebesar 80% dari harga eceran.
Menilik data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sampah di perkotaan Indonesia jumlahnya hampir 38,5 juta ton per tahun. Secara nasional, total sampah 200.000 ton per hari.
Nelayan menyandarkan perahunya di bibir pantai yang dipenuhi sampah plastik di Desa Dadap, Indramayu, Jawa Barat, Senin (26/11). (Antara Foto).
"Ini berdasarkan penelitian di Bantar Gerbang (Bekasi), ternyata dari jumlah sampah yang ada, 17% adalah sampah plastik. Dari 17% itu, 62% berasal dari kantong belanja plastik," ujar Nirwala di Kemenko Perekonomian, Selasa (18/12).
Oleh karena itu, menurut Nirwala, sudah saatnya pemerintah melakukan intervensi lanjutan melalui pengenaan cukai. “Karena tujuan cukai itu, konsumsi perlu dikendalikan. Barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, mekanismenya dengan cukai," katanya.
Sementara, menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, rencana pemerintah mengenakan pungutan cukai untuk kemasan plastik sudah digulirkan sejak tahun lalu.
Pada 2017, kata dia, sudah disiapkan target penerimaannya mencapai Rp1 triliun di APBN. Kemudian, pada 2018 disiapkan Rp500 miliar. Target 2019 pun sama, yakni Rp500 miliar untuk cukai plastik.
Susiwijono membantah, penerapan cukai ini bukan semata-mata punya tujuan untuk menambah penerimaan negara. Menurutnya, tujuan utamanya adalah pengawasan produksi, dan pemakaiannya yang menimbulkan dampak negatif.
“Ini lumayan tepat untuk produk plastik," kata dia.
Kebijakan soal rencana pemerintah terhadap cukai juga berlaku untuk kemasan plastik atau kantong belanja plastik. Rencana pungutan cukai terhadap plastik dilihat secara karakteristik dan sifatnya. Kata dia, undang-undang menegaskan mengenai barang, sifat, dan karakternya berdampak untuk kemaslahatan bersama bisa dipungut cukai.
“Pemakaiannya juga perlu dibebani pungutan untuk menekankan aspek keadilan,” kata dia.
Pada 19 November 2018 lalu, seekor paus jenis sperma terdampar mati di perairan Pulau Kapota, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Usai diidentifikasi, isi perut paus itu terdapat banyak sampah, seberat 5,9 kilogram. Mayoritas sampah plastik.
Dalam acara Outlooks 2018 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (17/12), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan, bila tak mengubah kebiasaan buruk, pada 2030 jumlah sampah plastik akan lebih banyak ketimbang ikan di laut. Susi menyebut, saat ini di laut Indonesia ada 3,2 juta ton plastik.
Apakah masalah sampah plastik sudah sedemikian parah?
Menurut tulisan Jenna R. Jambeck dan rekan-rekan, berjudul “Plastic waste inputs from land into the ocean” yang dipublikasikan jurnal Science edisi 13 Februari 2015, jumlah sampah plastik di lautan mencapai 4,8 hingga 12,7 juta metrik ton. Disebutkan, Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik paling besar kedua di dunia, di bawah China.
“Ukuran populasi dan kualitas sistem pengelolaan limbah sangat menentukan negara-negara mana yang menyumbang limbah terbesar," tulis Jambeck, dkk dalam jurnal tersebut.
Jambeck, dkk memberikan kesimpulan, tanpa perbaikan infrastruktur pengelolaan limbah, kuantitas sampah plastik dari daratan ke lautan akan meningkat dengan masif pada 2025. Lantas, bagaimana sebenarnya penanganan dan regulasi sampah plastik di Indonesia?
Kebijakan cukai plastik
Cukai plastik disebut-sebut bisa menjadi solusi permasalahan menumpuknya sampah plastik di Indonesia. Berhubungan dengan persoalan ini, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Hariyanto menjelaskan, peraturan pemerintah antarkementerian soal cukai plastik sudah lama sekali dirancang.
Bahkan, menurutnya, Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2018 mengenai penanganan sampah plastik di laut sudah diamanatkan kepada Kementerian Keuangan untuk menyusun peraturan perihal cukai plastik. Selain itu, dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 disebutkan, setiap produksi kantong plastik di Indonesia sudah dikenakan tarif cukai sebesar 80% dari harga eceran.
Menilik data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sampah di perkotaan Indonesia jumlahnya hampir 38,5 juta ton per tahun. Secara nasional, total sampah 200.000 ton per hari.
Nelayan menyandarkan perahunya di bibir pantai yang dipenuhi sampah plastik di Desa Dadap, Indramayu, Jawa Barat, Senin (26/11). (Antara Foto).
"Ini berdasarkan penelitian di Bantar Gerbang (Bekasi), ternyata dari jumlah sampah yang ada, 17% adalah sampah plastik. Dari 17% itu, 62% berasal dari kantong belanja plastik," ujar Nirwala di Kemenko Perekonomian, Selasa (18/12).
Oleh karena itu, menurut Nirwala, sudah saatnya pemerintah melakukan intervensi lanjutan melalui pengenaan cukai. “Karena tujuan cukai itu, konsumsi perlu dikendalikan. Barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, mekanismenya dengan cukai," katanya.
Sementara, menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, rencana pemerintah mengenakan pungutan cukai untuk kemasan plastik sudah digulirkan sejak tahun lalu.
Pada 2017, kata dia, sudah disiapkan target penerimaannya mencapai Rp1 triliun di APBN. Kemudian, pada 2018 disiapkan Rp500 miliar. Target 2019 pun sama, yakni Rp500 miliar untuk cukai plastik.
Susiwijono membantah, penerapan cukai ini bukan semata-mata punya tujuan untuk menambah penerimaan negara. Menurutnya, tujuan utamanya adalah pengawasan produksi, dan pemakaiannya yang menimbulkan dampak negatif.
“Ini lumayan tepat untuk produk plastik," kata dia.
Kebijakan soal rencana pemerintah terhadap cukai juga berlaku untuk kemasan plastik atau kantong belanja plastik. Rencana pungutan cukai terhadap plastik dilihat secara karakteristik dan sifatnya. Kata dia, undang-undang menegaskan mengenai barang, sifat, dan karakternya berdampak untuk kemaslahatan bersama bisa dipungut cukai.
“Pemakaiannya juga perlu dibebani pungutan untuk menekankan aspek keadilan,” kata dia.
Pro dan kontra
Meski tidak disebutkan secara eksplisit, namun dalam bahan paparan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan yang disampaikan Nirwala mengungkap, di dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) cukai kantong plastik saat ini, Kementerian Perindustrian belum menyetujui penerapannya tahun ini.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, seluruh panitia antarkementerian (PAK) sudah menyetujui penerapan cukai plastik tahun ini, kecuali Kementerian Perindustrian. Padahal, RPP cukai plastik sudah memitigasi sejumlah kekhawatiran, terkait penolakan Kementerian Perindustrian perihal kebijakan tersebut.
Misalnya, tarif yang lebih ringan untuk kantong plastik yang dibuat dengan menggunakan bahan baku dari hasil daur ulang sampah plastik dalam negeri. Selain itu, tarif yang lebih ringan untuk kantong plastik ramah lingkungan akan dikenakan 0% alias tidak dikenakan tarif.
Kebijakan ini mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM), yang selama ini membuat single use plastic bags, agar beralih ke barang bukan kena cukai atau barang tidak dipungut dan dibebaskan dari cukai, seperti kantong sampah, kantong plastik tebal, dan polybag untuk tanaman.
Dijelaskan pula, kantong gula tidak membayar cukai melalui mekanisme tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai, dan tidak menimbulkan kontraksi yang signifikan pada seluruh indikator makro ekonomi jangka panjang.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono juga menolak penerapan cukai plastik. Kata dia, industri daur ulang plastik saat ini cenderung auto pilot dan malah dibebani beban fiskal, seperti perpajakan. Bahkan dia melihat, ada dampak negatif terhadap industri, bila pengenaan cukai terhadap kantong plastik itu mulai diterapkan.
"Misalnya, produksi kantong plastik belanja akan turun dan tidak ada investasi baru yang bakal masuk. Imbasnya, penerimaan negara dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Pajak Penghasilan (PPh) terkait produk kantong plastik juga turun," kata Fajar.
Di samping itu, siklus dari daur plastik juga melibatkan banyak pihak. Mulai dari produsen kantong plastik hingga pemulung.
Pekerja memilah sampah plastik yang dapat didaur ulang di tempat penampungan, Desa Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Selasa (6/11). (Antara Foto).
"Saat ini, pelaku industri ada 332 perusahaan dan kebanyakan UMKM. Tenaga kerja yang diserap sekitar 25.500 orang," katanya.
Sementara itu, pemulung plastik bisa mencapai 2,5 juta orang. Sehingga, dia khawatir penerapan cukai itu akan berdampak luas.
Pernyataan Fajar didukung peneliti Visi Teliti Saksama, Sita Suparyono. Dia mengatakan, rencana penerapan kepada produsen plastik dengan tujuan mengurangi permasalahan sampah plastik dinilai tak tepat.
Berdasarkan data yang dimilikinya, cukai terhadap kantong plastik akan berdampak kepada 100.000 lebih tenaga kerja yang berkerja di industri plastik kemasan. Selain itu, berdampak pula terhadap 200.000 tenaga kerja industri plastik keseluruhan.
"172 produsen kantong kresek terdaftar di Kemenperin. Produsen jadi pihak yang harus menanggung beban cukai rata-rata Rp813,953 miliar hingga Rp4,070 triliun. Potensi pendapatan besar pemerintah harus dibayar dengan risiko mengorbankan produsen plastik," ujar Sita.
Berdasarkan hasil survei lembaganya terhadap 533 responden rumah tangga dan 60 pedagang pasar tradsional di Jabodetabek, kesadaran akan bahaya kresek bagi lingkungan dan perlunya pemilihan sampah cukup tinggi. Tapi, inisiatif untuk melakukan pemilihan sampah belum tinggi, karena sampah yang telah dipilah dinilai akan tetap disatukan di tempat pembuangan akhir (TPA).
"95% orang tahu bahwa kantong kresek berbahaya bagi lingkungan. Juga 50% masyarakat tidak pernah memisahkan sampah, 29% selalu memisahkan sampah, dan 21% kadang-kadang memisahkan sampah," ujar dia.
Lazimnya, penggunaan kembali kantong kresek juga dilakukan masyarakat hanya sekali. Sebanyak 71% setuju bila pemerintah menetapkan kantong berbayar. Kata dia, harga rata-rata yang akan membuat responden berhenti menggunakan kresek, jika kresek dikenakan tarif sebesar Rp1.000 hingga Rp3.750.
"Jika diterapkan kantong kresek berbayar harga Rp200 atau harga yang pernah diterapkan pada program kantong kresek berbayar sebelumnya, atau bahkan lebih rendah lagi, besar kemungkinan tujuan cukai mengurangi konsumsi kantong kresek tidak akan tercapai," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, penerapan cukai plastik dinilai kurang tepat untuk kurangi konsumsi kresek. Perlu ada kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, atau pihak swasta dalam pengelolaan sampah.
"Misalnya dengan imbauan kepada masyarakat untuk memisahkan sampah agar mudah diambil pemulung. Sehingga yang terangkut oleh Dinas Kebersihan hanya sampah yang tidak dapat didaur ulang," ujarnya.
Penelitian Visi Teliti Saksama menyimpulkan, potensi pendapatan pemerintah tinggi, namun konsekuensinya beban pada produsen tinggi. Selain itu, penerapan cukai plastik akan membuka kesempatan terhadap kantong plastik impor.
Cukai plastik solusi?
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, pengenaan cukai plastik merupakan upaya preventif yang penting untuk dilakukan sebagai upaya pengendalian eksternalitas negatif. Menurutnya, cukai plastik dianggap efektif jika dilihat dari dua sudut pandang, baik lingkungan dan penerimaan.
Dari sisi lingkungan, kata Yustinus, pengenaan cukai dapat mengendalikan tingkat konsumsi masyarakat, sehingga meminimalisir eksternalitas negatif dari penggunaan plastik. Sedangkan dari sisi penerimaan, tentu akan memberikan pengaruh terhadap penerimaan negara secara signifikan. Selain itu, berguna dalam penganggulangan dampak dari eskternalitas negatif tersebut.
"Pengenaan cukai pada plastik kresek adalah penyempurnaan program plastik berbayar," ujar Yustinus.
Lebih lanjut, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, pemerintah dapat menggunakan dana cukai plastik untuk memperbaiki penanganan limbah, baik melalui mekanisme earmarking atau tidak.
Relawan Konsorsium Peduli Bogor (KPB) membagikan tas guna ulang saat sosialisasi Bogor Anti Kantong Plastik (Antik) di Taman Ekspresi, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/11). (Antara Foto).
Penerapan cukai kantong plastik kresek, kata dia, bisa dikenakan melalui taxing point yang ada di pabrikan, baik di ritel modern maupun tradisional. "Plastik kresek (akan) dikenakan cukai," ujar dia.
Dengan begitu, pungutan bagi plastik kresek akan menjadi lebih efektif, baik untuk mengurangi konsumsi maupun bagi penerimaan. Sejalan dengan itu, peneliti madya dari Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Joko Tri Haryanto mengatakan, pekerjaan besarnya saat ini adalah bagaimana mengonsepkan earmarking.
Earmarking merupakan kebijakan pemerintah dalam menggunakan anggaran, yang sumber penerimaan maupun program pengeluarannya sudah secara spesifik ditentukan peruntukannya.
"Jangan sampai pengenaan cukai ini menganggu circle ekonomi yang sudah muncul. Tapi bagaimana bisa memperkuat dengan earmarking itu," katanya.
Bicara mengenai dampak saat ini, lanjut dia, ada dua aspek. Pertama, sampah yang sudah ada saat ini. Kedua, potensi sampah baru, karena banyak masyarakat belum mengubah pola produksi yang ramah lingkungan.
"Earmarking secara garis beras bisa difokuskan kepada dua hal itu," kata dia.
Dengan demikian, dalam hal ini, pemerintah juga harus mengelola dan menangani problem eksisting sampah saat ini. Pemerintah punya kewenangan untuk menciptakan dana pengelolaan sampah. Skemanya bisa melalui APBN.
"Ada pajak dan cukai. Kalau pajak dia general, sehingga kalau dipungut earmarking-nya agak susah. Yang pas itu cukai. Karena itu pungutan yang tujuannya untuk menekan laju konsumsi atas barang-barang yang harus diawasi peredarannya," kata dia.
Kendati demikian, sampai saat ini regulasi untuk cukai plastik pun masih akan terus dibahas pemerintah, dan entah kapan benar-benar diterapkan. Fajar mengingatkan, cukai jangan dianggap sebagai sebuah ancaman.
“Kami selalu percaya, cukai itu instrumen untuk mengubah perilaku. Karena kalau tidak diawasi, dikhawatirkan dampak negatif externality-nya lebih banyak," kata Fajar.