Pemerintah ambisius mengejar target penerimaan pajak tahun ini yang dipatok sebesar Rp 1. 618,1 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tengah mereformasi sistem perpajakan nasional sehingga dapat menjangkau potensi pajak secara luas.
Reformasi sekaligus dilakukan untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia yang saat ini masih rendah atau hanya sekitar 10,8% dari produk domestik bruto (PDB).
"Pendapatan perpajakan kita secara konsisten telah meningkat setiap tahunnya, namun rasio pajak terhadap PDB masih rendah. Dan kini bahkan lebih rendah dari negara-negara lain yang ada di kawasan ASEAN sehingga dibutuhkan reformasi pajak yang komprehensif," kata Menkeu, Jakarta, hari ini (7/2).
Pemerintah akan fokus untuk memperbaiki aturan, sumber daya manusia, organisasi, sistem teknologi informasi atau IT,serta proses-proses bisnis. Potensi penerimaan pajak akan dikejar dari pelaku usaha seiring dengan meningkatnya kepercayaan dan optimisme ekonomi dan membaiknya investasi. Selain itu, pemerintah juga akan mencari peluang penerimaan pajak dari sektor usaha yang selama ini tercatat masih kecil setoran pajaknya atau under tax.
“Apabila mendapatkan data dan secondary information, kami akan kumpulkan dulu dengan para pengusahanya serta melakukan konfirmasi terkait informasi tersebut, apakah benar dan selama ini reportingnya perlu diperbaiki," ujarnya. Reformasi perpajakan sudah masuk dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah dibahas bersama DPR.
Realisasi penerimaan pajak 2017 mencapai Rp 1.1147 triliun di bawah target yang sebesar 1.283,6 triliun. Pertumbuhan penerimaan pajak berturut-turut berdasarkan tren di revisi APBNP menurun, yakni 6,92% pada 2014, 8% pada 2015, 4,26% pada 2016, dan 3,75% pada 2017.