close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers virtual BKPM, Selasa (24/2/2021). Tangkapan layar konferensi pers BKPM
icon caption
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers virtual BKPM, Selasa (24/2/2021). Tangkapan layar konferensi pers BKPM
Bisnis
Senin, 13 September 2021 18:43

KEK jadi garda terdepan menarik investor

Dari 15 KEK, 11 wilayah telah beroperasi, dan empat wilayah masih dalam tahap pembangunan.
swipe

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi yang merata di Indonesia, salah satunya membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pembangunan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta meningkatkan daya saing.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan, persoalan investasi harus menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Di 2021, realisasi investasi ditargetkan sebesar Rp900 triliun.

Dalam konteks implementasi di Kawasan Ekonomi Khusus, pemerintah telah melakukan beberapa kunjungan di beberapa KEK. Saat ini sudah terdapat 15 KEK yang tersebar di Indonesia. Dari 15 KEK, 11 wilayah telah beroperasi, dan empat wilayah masih dalam tahap pembangunan.

"Harus terus terjadi perubahan pola pikir dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus. Kita juga harus membuat suatu kebijakan perencanaan terhadap kawasan-kawasan ekonomi itu harus fokus. KEK juga harus dijadikan sebagai instrumen garda terdepan dalam menarik investor, untuk kemudian bisa menambah realisasi investasi." ujar Bahlil, dalam diskusi daring, Senin (13/9). 

Sementara, Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Untung Basuki mengatakan, terdapat beberapa fasilitas kepabeanan pada kawasan ekonomi khusus, di antaranya pembebasan beas masuk (BM) dan tidak dipungut (PDRI) pajak dalam rangka impor terdiri dari PPh Pasal 22 Impor dan PPN, untuk barang konsumsi dan juga penangguhan BM untuk toko dan pusat perbelanjaan. 

Peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia (DJBC) dalam penyelenggaraan KEK itu sendiri, yaitu sesuai dengan fungsinya sebagai trade facilitator dan community protector. DJBC berperan dalam bidang fasilitasi perdagangan dan industri melalui pemberian insentif fiskal, serta pengawasan pergerakan barang ke dan dari KEK untuk memastikan terlaksananya praktik perdagangan yang sehat. 

img
Asyifa Putri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan