Sejak dikembangkan dari 2009 melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai kebijakan dengan fasilitas dan kemudahan yang ultimate, pemerintah terus mengakselerasi perkembangan KEK sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah, mendorong pemerataan pembangunan, dan sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan.
Pemerintah juga telah mentransformasikan kebijakan pengembangan KEK dengan menekankan orientasi pada terwujudnya KEK yang mampu membangun nilai tambah atas penguasaan teknologi dan sumber daya manusia (KEK Generasi 2) melalui pengembangan KEK Kesehatan, KEK Pendidikan, KEK Ekonomi Digital, dan KEK Maintenance Repair and Overhaul (MRO).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso selaku Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK mengatakan, implementasi fasilitas kemudahan di KEK semakin lancar diberikan pasca-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal ini sekaligus memberikan dampak positif pada daya saing KEK sebagai destinasi investasi.
Secara kumulatif hingga 2023, KEK telah mencatatkan nilai investasi sebesar Rp140 triliun dan menyerap 86.273 tenaga kerja dari 318 pelaku usaha. Sementara itu, target investasi 2023 tercatat sebesar Rp62,1 triliun dan realisasi investasi telah tercapai sebesar 57,87% hingga triwulan III-2023. Terkait penyerapan tenaga kerja yang ditargetkan untuk 2023 sebanyak 69.763 orang, telah berhasil direalisasikan sebesar 45,23% hingga triwulan III-2023.
“Dengan menguatnya kebijakan yang berlaku di KEK yang menghadirkan kepastian, kejelasan, dan kemudahan implementasi kebijakan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas iklim investasi di KEK dan mendorong semakin banyaknya investor yang masuk ke KEK Indonesia, terutama PMA,” ungkap Sesmenko Susiwijono dalam keterangan resminya, Minggu (8/10).
Isu dan tantangan yang dihadapi KEK seperti pemanfaatan Tax Holiday, isu keimigrasian atau ketenagakerjaan, dan isu pertanahan, serta tantangan terkait perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Untuk menjawab tantangan yang ada, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK akan secara intensif berkoordinasi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga KEK dapat mencapai target pengembangannya dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
“Komunikasi publik menjadi salah satu hal penting untuk dapat mempublikasikan capaian-capaian penting KEK. Hal ini tentunya juga akan mampu meningkatkan citra positif KEK sebagai salah satu destinasi investasi yang penting,” lanjut Sesmenko Susiwijono.