close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Lima orang tersangka dan barang bukti dihadirkan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9).  Antara Foto
icon caption
Lima orang tersangka dan barang bukti dihadirkan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9). Antara Foto
Bisnis
Selasa, 25 September 2018 07:35

Kelabui bank pakai piutang fiktif, PT SNP raup Rp 14 triliun

Melalui lembaga pembiayaan Columbia, induk perusahaan yakni PT SNP mengajukan kredit hingga mencapai Rp 14 triliun kepada 14 bank
swipe

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus pembobolan 14 bank dengan total kerugian mencapai Rp14 triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan pembobolan terhadap 14 bank dilakukan oleh lembaga pembiayaan kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP). Perusahaan tersebut merupakan induk perusahaan PT Cipta Prima Mandiri (Columbia).

"Modusnya PT SNP mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan piutang fiktif dari para konsumen Columbia," kata Daniel di Jakarta.

Dalam kasus ini, Daniel mengungkapkan, pihaknya telah menangkap para tersangka antara lain para pimpinan PT SNP yakni Direktur Utama berinisial DS, Direktur Operasional AP, Direktur Keuangan RA, Manajer Akuntansi CDS, dan Asisten Manajer Keuangan AS.

"Mereka ditangkap pada 14 September dan 20 September 2018 di beberapa lokasi di Jakarta," ujarnya.

Daniel menjelaskan, terungkapnya kasus pembobolan bank hingga belasan triliun rupiah ini berawal dari laporan Bank Panin ke polisi pada Agustus 2018, di mana PT SNP mengajukan pinjaman kredit modal kerja dan kredit rekening koran pada periode Mei 2016-September 2017. Plafon pinjaman dengan plafon sebesar Rp425 miliar. Dalam pinjaman tersebut, PT SNP menjaminkan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia.

"Fasilitas kredit yang disetujui kemudian digunakan untuk keperluan para pemegang saham dan grup perusahaan," katanya.

Kemudian pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar. Ketika hendak menagih, diketahui bahwa ternyata list piutang konsumen Columbia tersebut ternyata fiktif sehingga tidak bisa ditagih. Para tersangka pun sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan. 

Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri atas beberapa Bank BUMN dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp14 triliun.

Polisi kini masih mengejar beberapa buronan lainnya yakni LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham, membuat dan merencanakan piutang fiktif yang menjadi jaminan di 14 bank.

"Mereka yang masih buron ini juga menggunakan uang hasil fasilitas kredit dengan jaminan fiktif berupa data konsumen Columbia," ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini diantaranya fotokopi perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin dan fotokopi laporan keuangan in house PT SNP periode 2016-2017.

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan