Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut keran ekspor batu bara sudah kembali dibuka. Menko Marves Luhut B Pandjaitan mengatakan, berdasarkan laporan PT PLN (Persero) saat ini stok dalam negeri sudah dalam kondisi aman.
"Maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor," paparnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1).
Izin ekspor ini diberikan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan. Namun perusahaan-perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda jika belum memenuhi domestic market obligation (DMO).
"Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di 2021," ucapnya.
Luhut menegaskan ke depan perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah.
Pertama, untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di 2022.
Kedua, untuk perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.
"Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut ke luar," lanjutnya.
Ketiga, untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.
"Berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut," tuturnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara. Menko Luhut mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.
“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” tegas Luhut.
Menurutnya berdasarkan laporan dari Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo stok batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) saat ini berada dalam angka minimal 15 hari operasi (HOP).