close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Enrico P. W.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Enrico P. W.
Bisnis
Jumat, 06 Januari 2023 17:01

Kemenaker bantah Perppu Cipta Kerja bolehkan PHK sepihak

Bila terjadi perselisihan PHK, maka harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
swipe

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantah anggapan kalau pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan, isu yang beredar tersebut tidak benar.

Disampaikan Indah, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja, dan pekerja memberikan persetujuan atas PHK tersebut.

"Bila terjadi perselisihan PHK, artinya berarti (pekerja) enggak terima, maka harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004," kata Indah dalam konferensi pers daring, Jumat (6/1).

Di samping isu PHK, ada juga isu soal penghapusan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dalam Perppu Cipta Kerja. Indah juga menyatakan isu tersebut tidak benar.

"Perppu Nomor 2/2022 tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP (Peraturan Pemerintah)," ujarnya.

Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan PHK yakni PP Nomor 35 Tahun 2021. Saat ini, Kemenaker tengah mengupayakan revisi PP Nomor 35 Tahun 2021, menyusul diterbitkannya Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember lalu.

Sebagai produk turunan dari UU Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021 akan mengalami perubahan mengikuti ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja, khususnya dalam substansi ketenagakerjaan.

"Kami sedang bekerja secepatnya untuk menyelesaikan revisi PP 35/2021," tutur Indah.

Sebelumnya, Partai Buruh mengungkapkan terdapat beberapa kondisi dari sisi mereka yang menjelaskan urgensi dari dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja oleh pemerintah. Salah satunya, kondisi darurat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, saat pandemi Covid-19, tidak sedikit pekerja yang mengalami PHK tanpa menerima uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja, atau menerima pesangon dengan besaran yang tidak sesuai.

"Waktu (pandemi) Covid, orang di PHK seenaknya, tidak dikasih pesangon. Dikasih Rp200.000, Rp300.000, masa kerja 10 tahun. Bagi sisi konstituennya Partai Buruh, ini darurat. Yang memungkinkan dikeluarkannya perppu," kata Said, Senin (2/1).

Selain darurat PHK, imbuh Said, juga terjadi kondisi darurat outsourcing. Said menilai, perusahaan outsourcing yang membayar pekerja dengan upah di bawah umum sudah merajalela. Kondisi darurat upah minimum yang tak kunjung mengalami kenaikan juga menjadi salah satu poin yang disoroti.

Said menambahkan, tetap mendesak pemerintah melakukan perbaikan terhadap isi Perppu Cipta Kerja. Usulan revisi ini muncul lantaran Perppu Cipta Kerja dinilai tidak mengakomodir harapan buruh.

Terdapat sedikitnya sembilan poin tuntutan yang diperjuangkan untuk merevisi Perppu Cipta Kerja. Poin tersebut meliputi persoalan upah minimum, pesangon, kontrak kerja, hingga pengaturan jam kerja dan cuti yang belakangan ramai menuai polemik.

"Sikap Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan, pasal yang ada di perppu itu harus dicabut dan diperbaiki. Dengan demikian, ada peluang untuk memperbaiki pasal-pasal lain yang diusulkan oleh serikat buruh kepada pemerintah," kata Said.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan