close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta. Google Maps/Faizal Fhay Hardi
icon caption
Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta. Google Maps/Faizal Fhay Hardi
Bisnis
Kamis, 25 Agustus 2022 09:04

Kemendag berkomitmen tingkatkan kualitas laporan keuangan

Pada 2021, laporan keuangan Kemendag mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK.
swipe

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen melaksanakan rencana aksi dan meningkatkan kualitas laporan keuangan. Harapannya, kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengungkapkan, Kemendag telah menjalankan berbagai upaya sebagai tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan. Di antaranya, mengeluarkan Instruksi Mendag Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendag Tahun 2021.

Arahan tersebut diikuti dengan diterbitkannya Instruksi Setjen tentang Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam LHP atas Laporan Keuangan Kemendag Tahun 2021.

"Kami juga melakukan koordinasi secara berkala dengan seluruh unit di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam rangka menyelesaikan rekomendasi BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Perdagangan tahun 2021. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal bersama Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri telah membentuk tim inventarisasi aset untuk menyelesaikan permasalahan persediaan," kata Zulkifli dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR di Jakarta, dikutip Kamis (25/8).

Zulhas, sapaannya, mengatakan, laporan keuangan Kemendag sebelumnya mendapatkan opini WTP dari BPK selama 10 tahun berturut-turut. Namun, turun menjadi wajar dengan pengecualian (WDP) pada 2021. "Karena terdapat beberapa catatan atas laporan keuangan Kementerian Perdagangan tahun 2021."

Lebih lanjut, katanya, LHP atas laporan keuangan Kemendag 2021 telah diterima dari BPK pada 27 Juni 2022. Ada beberapa catatan temuan pemeriksaan di dalamnya, seperti sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti LHP BPK, Kemendag lantas menyampaikan rencana aksi kepada Ketua BPK melalui surat nomor 414/M-DAG/SD/5/2022 teranggal 20 Mei 2022.

"Tidak henti-hentinya dalam forum yang mulia ini kami memohon dukungan kepada seluruh pimpinan dan anggota Komisi VI DPR RI terkait dengan program kerja Kementerian Perdagangan," pungkas Zulhas.

Dalam raker tersebut, Komisi VI DPR menerima penjelasan Kemendag tentang LHP 2021. Selanjutnya, dewan mendorong Zulhas dan jajarannya melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sesuai waktu yang telah ditetapkan. 

Selain itu, mendorong Kemendag memperbaiki sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan agar kembali mendapat opini WTP pada pemeriksaan selanjutnya.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan