Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mendalami dinamika yang ada terlebih dulu, sebelum menentukan tindakan terkait revisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
“Kami kan pelayan publik, maka harus membuat regulasi yang betul-betul fair (adil) bagi semua pemda,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (21/12).
Dia juga menegaskan, pihaknya belum menerima usul dari Kementerian Tenaga Kerja terkait rencana pemberian sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terhadap revisi kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1%, yang melebihi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
“Belum (menerima usul Kemnaker), ” kata Akmal Malik.
Namun jika dilihat dari paparan UMP, revisi tersebut masih di luar ketentuan PP 36/2021 dan kemungkinan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai aturan, sanksi yang dimaksud dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.
Selain itu, Kemendagri juga masih menunggu keputusan Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
“Nanti teman-teman dari Ditjen Bangda (Bina Pembangunan Daerah) yang akan menyampaikan informasinya lebih lanjut,” ucapnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyayangkan keputusan Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8% jadi 5,1%. Kenaikan ini dinilai, tidak sesuai dengan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kemnaker sangat menyayangkan sikap yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan berlaku. Menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya," kata Chairul kepada wartawan, Senin (20/12).
Dia mengimbau agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) melaksanakan sesuai PP 36/2021, karena itu amanat undang-undang.
“Ya kalau Kemnaker menegur, pasti ada wilayah yang harus ditaati dalam bernegara. Kami berkoordinasi dengan Kemendagri dalam hal ini," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Anies melalui keterangan resminya pada Sabtu (18/12), mengambil keputusan merevisi dan menaikkan UMP 2022 menjadi Rp4.641.854, naik 5,1% atau senilai Rp 225.667 dari UMP 2021.
“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tutur Gubernur Anies.