Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, target Dana Desa 2022 untuk ketahanan pangan sebesar 20% dari dana desa keseluruhan atau Rp13,6 triliun.
"Dana tersebut berupa infrastruktur di lokasi ketahanan pangan, bantuan sosial kepada kelompok tani, pemberdayaan kelompok tani, penambahan modal usaha BUMDesa unit usaha ketahanan pangan," kata dia dalam keterangannya yang dipantau secara online, Jumat (2/9).
Dia juga menjelaskan tujuan ketahanan pangan di desa. Pertama, meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat desa maupun dari lumbung pangan desa. Kedua, meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat desa. Ketiga, meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.
“Ketahanan pangan yang paling besar pada 2022 karena dipakai dana desa, 20% untuk ketahanan pangan. Total nanti di akhir tahun, minimimal dana desa yang terpakai untuk ketahanan pangan itu ada Rp13,6 triliun. Sampai dengan 2 September yang sudah terpakai sebesar Rp8,63 triliun. Berarti tersisa Rp6 triliun yang belum termanfaatkan untuk ketahanan pangan," papar dia.
Pemerintah sendiri telah menetapkan sejumlah indikator ketahanan pangan di desa. Indikator pertama adalah ketersediaan pangan di desa, di mana hal itu terkait dengan ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat desa, ketersediaan pangan dari lumbung pangan desa, ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan desa, serta ketersediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal.
Indikator kedua terkait dengan keterjangkauan pangan di desa. Di dalamnya menyangkut tentang kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di desa dan ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat.
Indikator ketiga adalah pemanfaatan pangan di desa. Di dalamnya menyangkut konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal; dan konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
Berikut dana desa untuk ketahanan pangan mulai dari 2015 hingga 2022. Pada 2015 berjumlah Rp166.743.391.796. 2016 berjumlah Rp599.215.647.715. Di 2017 berjumlah Rp1.549.181.042.986. Di 2018 berjumlah Rp1.515.342.502.410. Di 2019 berjumlah Rp1.031.898.357.169. Di 2020 berjumlah Rp577.304.528.958. Di 2021 berjumlah Rp1.150.572.646.987, dan di 2022 berjumlah Rp8.063.200.303.620.