close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan terhadap maskapai dalam negeri yang masih mengoperasikan pesawat Boeing 737-8 Max. / boeing.com
icon caption
Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan terhadap maskapai dalam negeri yang masih mengoperasikan pesawat Boeing 737-8 Max. / boeing.com
Bisnis
Senin, 11 Maret 2019 09:37

Kemenhub awasi ketat pesawat Boeing 737-8 Max milik maskapai RI

Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan terhadap maskapai dalam negeri yang masih mengoperasikan pesawat Boeing 737-8 Max.
swipe

Kementerian Perhubungan meningkatkan pengawasan terhadap maskapai dalam negeri yang masih mengoperasikan pesawat Boeing 737-8 Max. Hal ini dilakukan setelah jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines dari Bandara Bole (Addis Ababa) tujuan Nairobi pada Minggu (10/3).

"Pengawasan sebetulnya sudah dilakukan sejak Oktober 2018 lalu," kata jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (11/3).

Hingga saat ini, Kemenhub sebagai regulator penerbangan juga terus  melakukan langkah-langkah perbaikan mulai dari prosedur operasional maupun additional training terhadap pesawat Boeing 737-8 Max yang ada di Indonesia. Selain itu, Kemenhub juga melakukan prosedur sesuai Airworthiness Directive yang dikeluarkan Federal Aviation Administration.

Spesifikasi pesawat Boeing 737-Max / boeing.com

Selain  itu,  Polana menambahkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), produsen Boeing, serta lembaga penerbangan dunia seperti FAA untuk terus melakukan evaluasi terkait kecelakaan pesawat jenis Boeing 737-8 Max. Hal ini, kata Polana, menyangkut peningkatan teknik operasional, perawatan pesawat, serta keputusan yang akan diambil terkait penggunaan Boeing 737-8 Max ke depan.

“Kami juga akan melakukan komunikasi dan pemantauan proses investigasi pesawat jenis Boeing 737-8 Max yang jatuh di Ethiopia serta berkoordinasi dengan FAA untuk memutuskan langkah lanjut dalam perbaikan operasional Boeing 737-8 Max,” katanya. 

Atas kejadian ini, Polana juga menghimbau kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mematuhi prinsip 3S + 1 C dalam penerbangan yaitu Safety, Security, Service dan Compliance (kepatuhan pada aturan yang berlaku). Sebab, kata dia, keselamatan harus menjadi hal yang utama dalam penerbangan. 

Selain itu, para penumpang pesawat udara juga diimbau untuk menjaga dan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan. Pasalnya, penumpang pesawat juga mempunyai andil dalam menciptakan keselamatan dan keamanan penerbangan mulai di area terminal bandara, dalam pesawat, hingga bandara tujuan.

Sebelumnya, pesawat Ethiopian Airlines bernomor ET 302 jatuh di Bishoftu, tenggara Addis Ababa, Ethiopia, Minggu (10/3). Tak ada yang selamat dalam peristiwa tersebut. Menurut keterangan resmi Ethiopian Airlines, sebanyak 149 penumpang dan 8 kru pesawat tewas dalam penerbangan yang menggunakan Boeing 737-8 Max itu.

 

 

img
Laila Ramdhini
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan