close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal merevisi dua aturan terkait ojek online (ojol). / Antara foto
icon caption
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal merevisi dua aturan terkait ojek online (ojol). / Antara foto
Bisnis
Jumat, 24 Mei 2019 16:42

Kemenhub bakal revisi dua aturan ojek online

Kedua regulasi ini mengatur tentang tarif promosi dan pelanggaran pengemudi/aplikator.
swipe

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal merevisi dua aturan terkait ojek online (ojol). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan formulasi untuk merevisi kedua aturan tersebut.

Dua aturan yang hendak direvisi itu, pertama, aturan terkait tarif promosi yang tertuang dalam Keputusan Menteri 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Kedua, terkait sanksi bagi aplikator maupun pengemudi yang melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Kepmen 348/2019 ini hendak direvisi guna menghindari perang tarif antar aplikator. Kita ingin para aplikator tidak menerapkan satu diskon langsung maupun tidak langsung, sehingga muncul perang harga,” ujar Budi Karya Sumadi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Jumat (23/5).

Kemenhub juga sedang mengkaji dampak dari pengaturan promo dan diskon terhadap besaran harga yang harus ditanggung oleh pengguna layanan ojol. Sebab, bisa saja pengaturan promo dan diskon berdampak pada mahalnya tarif ojol.

"Esensinya kami mau harga ekuilibrium, menguntungkan semua pihak. Untuk aplikator kita mau ada kata-kata ekualitas. Jadi keduanya setara, kami melindungi keduanya agar tetap eksis," tuturnya.

Selain itu, aturan lainnya yang hendak direvisi adalah terkait sanksi bagi aplikator maupun pengemudi yang melanggar ketentuan baik.  Perubahan aturan tengah digodok dengan memperhatikan hasil evaluasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (BPPP) Kementerian Perhubungan. 

Menurut evaluasi BPPP Kemenhub, dalam PM 12/2019 yang diterbitkan 11 Maret 2019 tersebut belum ada pasal yang secara tegas mengatur sanksi bagi pihak tertentu yang melanggar aturan.

Kemenhub menargetkan revisi kedua aturan tersebut rampung sekitar dua hingga tiga pekan ke depan. "Setelah lebaran insyaallah selesai," kata Budi Karya.
 

img
Soraya Novika
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan