Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Ditjen KA Kemenhub) hingga kini belum memutuskan kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL). Rencana tersebut masih dikaji pemerintah sampai sekarang.
"Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini mempertimbangkan situasi yang ada. Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2018," ujar Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangannya, Kamis (13/1).
Kemenhub sebelumnya memunculkan wacana menaikkan tarif KRL sebesar Rp2.000 menjadi Rp5.000 per 25 km pertama dan tetap Rp1.000 per 10 km berikutnya. Kebijakan tersebut berlaku sejak 2015 silam.
Rencananya tersebut kabarkan diberlakukan mulai 1 April 2022. Alasannya, subsidi public service obligation (PSO) dalam lima tahun terakhir terus meningkat bahkan hingga Rp1,99 triliun pada 2021.
Adita menambahkan, wacana menaikkan tarif KRL didasari beberapa latar belakang. Pertama, pelayanan yang diberikan melalui pemberian subsidi ataupun pembangunan sarana dan prasarana (sapras) kereta api semakin baik.
"Misalnya, berkurangnya waktu tempuh dan waktu antrean masuk ke Stasiun Manggarai, yang sebelumnya memang cukup menghambat," katanya.
Kemudian, pembangunan rel dwiganda dan revitalisasi beberapa stasiun memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan kepada pelanggan.
"Operator, dalam hal ini PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), juga melakukan peningkatan layanan yang tidak kalah bagus. Misalnya, sistem ticketing [serta] pelayanan di stasiun dan juga di atas kereta," beber Adita.
Dirinya berdalih, rencana kenaikan tarif KRL juga sesuai dengan hasil survei yang dilakukan sebelumnya. "Sehingga, cukup wajar jika kemudian muncul wacana untuk menaikkan tarif."