Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan, pengangkutan logistik tidak akan terhambat dengan adanya larangan mudik Lebaran 2021. Dia pun menuturkan, logistik akan menjadi prioritas pemerintah.
"Kami konsisten bahwa logistik prioritas. Jadi tidak ada ada larangan pembatasan apapun soal logistik," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/4).
Bahkan, pemerintah memberikan dukungan penuh kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk dapat berjalan seperti biasanya, dalam hal distribusi barang ke berbagai wilayah di Indonesia.
"Kami mendorong operator logistik, yakni Aprindo. Dari Sumatera-Jawa atau Jawa-Bali. Kami beri dukungan ke mereka tetap eksis. Logistik tidak ada masalah," tegasnya.
Dengan demikian, pasokan barang-barang di berbagai kota di Indonesia dapat tetap tersedia dengan cukup, tanpa menimbulkan kelangkaan barang dan memicu kenaikan harga.
"Biasanya pada saat mudik ada lonjakan, dan tentunya akan kami berikan prioritas. Bahkan, tol laut yang angkut barang Indonesia bagian Timur tetap berjalan. Sehingga kami harapkan logistik tidak akan terpengaruh," ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah melakukan pelarangan mudik Lebaran 2021 dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kemudian, bersamaan dengan pelarangan mudik lebaran itu, diberlakukan pengetatan mobilitas masyarakat.
Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu (21/4).
Addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yaitu dari 22 April-5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik, yaitu dari 18 Mei-24 Mei 2021. Di mana perjalanan di waktu ini diharuskan menggunakan PCR atau antigen test.
Namun, dalam aturan itu larangan mudik dikecualikan untuk distribusi barang atau logistik, serta perjalanan untuk tujuan tertentu seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Lalu, Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat