close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) melalui bandara sebagai pintu masuk ke Indonesia. Unsplash
icon caption
Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) melalui bandara sebagai pintu masuk ke Indonesia. Unsplash
Bisnis
Rabu, 06 April 2022 19:40

Kemenhub perluas pintu masuk PPLN ke Indonesia, ini detailnya

Mulanya, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya bisa masuk ke Indonesia melalui tujuh bandara.
swipe

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui 10 bandara internasional per 6 April 2022. Ketentuan ini tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, memaparkan ke-10 bandara tersebut, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan Bandara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Lalu, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan, Kepri; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Bandara Zainuddin Abdul Madjid, NTB; Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan Bandara Internasional Yogyakarta, DIY.

"Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran [Menhub] terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dan memenuhi persyaratan lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.

Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi yakni menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR saat kedatangan, serta mengunduh PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia pada saat kedatangan.

Guna memastikan penerapan SE Menhub 42/2022 berjalan baik, Riyanto meminta para direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandara melakukan pengawasan.

Selain itu, berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), TNI/Polri, Satgas Bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kementerian/lembaga terkait, dan stakeholders penerbangan. SE Menhub 33/2022 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku seiring diterapkannya SE Menhub 42/2022.

Mulanya, sesuai SE Menhub 33/2022, PPLN hanya bisa memasuki Indonesia melalui tujuh bandara. Detailnya, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan