Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak melarang aplikator ojek online memberikan diskon tarif dengan beberapa persyaratan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melayangkan surat edaran kepada dua aplikator transportasi online yaitu Gojek dan Grab mengenai penerapan promo dan biaya jasa transportasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan surat edaran tersebut bukan bersifat larangan untuk memberikan promo kepada pengguna, melainkan lebih kepada imbauan.
“Sudah buat surat edaran tentang penerapan promo dan biaya jasa. Sifatnya bukan pelarangan. Kami tidak melarang aplikator lakukan diskon atau promo. Intinya, kami harap kedua aplikator itu menerapkan tarif yang sehat,” ucapnya dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (5/7).
Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Perhubungan 348/2019 yang mengakomodir penyesuaian tarif angkutan online berdasarkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB), diperkirakan tidak ada lagi aplikator yang menerapkan tarif di bawah TBB.
“Karena kami sudah keluarkan TBA dan TBB, maka diharapkan tidak ada lagi yang menerapkan diskon di bawah TBB. Boleh mainkan diskon, tapi tidak boleh di bawah tarif TBB,” ujarnya.
Ia mengatakan, perang tarif yang selama ini dimainkan oleh kedua aplikator sudah mengarah kepada persaingan yang tidak sehat. Pasalnya, salah satu aplikator berusaha menekan harga serendah mungkin untuk menguasai pangsa pasar.
“Kalau tarifnya di bawah TBB, ada potensi persaingan tidak sehat,” tuturnya.
Selain itu, ia juga berharap agar aplikator tidak memberikan promo dalam jangka waktu yang panjang.
“Kami harap, aplikator menerapkan diskon untuk jangka waktu yang tidak panjang. Harus ada batasan waktu tertentu,” katanya.
Budi melanjutkan, pihaknya juga tengah bekerja sama dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan terhadap kedua aplikator transportasi online tersebut.
“Ada dua skema kerjasama dengan KPPU, yakni KPPU akan lakukan pengawasan sendiri,atau Ditjen Perhubungan Darat yang melaporkan ke KPPU kalau ada indikasi persaingan tidak sehat kedua aplikator. Masalah penyelesaiannya, nanti di KPPU,” ucapnya.
Sementara itu, untuk pemberlakuan tarif taksi online, Budi mengatakan penerapannya sudah baik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“Untuk PM 118/2018, saya berterima kasih kepada pengemudi dan aplikator, untuk yang taksi online sudah bisa dijalankan dan mudah-mudahan bisa diterima semua pihak,” ujarnya.
Dengan diterapkannnya PM 118/2018 untuk taksi online, ia yakin tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak puas dengan pemberlakuannya. Karena, katanya, aturan tersebut telah mengakomodir semua pihak-pihak yang terkait dengan penyediaan jasa transportasi online tersebut.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi gugatan kalau ada tidak puas terhadap PM 118. Sebab, sudah dibuat akomodatif, baik dari institusi maupun pihak-pihak yang terlibat, mengakomodir pengemudi dan juga aplikator,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pemberlakuan tarif baru untuk taksi online secara penuh telah diberlakukan sejak tanggal 18 Juni 2019.
PM 118/2018 ini mengatur besaran tarif berdasarkan wilayah. Wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dengan tarif batas atas Rp6.000 per km dan tarif batas bawah Rp3.500 per km.
Sementara itu, wilayah II meliputi Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua ditetapkan tarif batas atas Rp6.500 per km dan tarif batas bawah sebesar Rp3.700 per km.