Dirjen Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan Novie Riyanto memastikan, operasional bandara seluruh Indonesia tidak ada yang ditutup selama pandemi Covid-19 berlangsung. Aturan tersebut telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Pandemi Covid-19, yang ditandatangani oleh Plt. Menhub Luhut Binsar Pandjaitan.
Tak hanya membuka jalur masuk dan keluar pintu penerbangan tersebut, Novie juga mengatakan, penerbangan dari luar negeri tetap dapat masuk dan dilayani selama 24 jam operasional.
"Bahwa tidak ada bandara yang ditutup. Bandara Indonesia juga terbuka 24 jam untuk melayani semua penerbangan, baik in coming maupun out coming ataupun approve lain" katanya dalam video conference, Minggu (12/4).
Meskipun demikian, dia mengatakan tetap akan menjalani protokol kesehatan di dalam kerja-kerja operasional bandara. Dan akan diawasi ketat oleh kantor otoritas bandara di setiap kota.
"Dalam kondisi darurat, kami juga comply terhadap aturan yang sudah dipublikasi, tetap kepada operasional yang sifatnya normal meski minimalis kondisinya," ujarnya.
Sementara aturan lebih rinci mengenai operasional bandara di tengah pandemi Covid-19, yang semakin memburuk di tanah air tersebut, akan diatur lebih lanjut dalam bentuk sikap Dirjen Hubud.
"Untuk aturan detail lainnya itu akan diatur dan itu sudah ada beberapa surat edaran, dan sebagai pelengkapnya akan ada aturan turunan dalam bentuk sikap Dirjen Hubud," ucapnya.