close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi truk over dimention dan overload (ODOL). Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Ilustrasi truk over dimention dan overload (ODOL). Alinea.id/Oky Diaz
Bisnis
Kamis, 24 Februari 2022 21:23

Kemenhub tingkatkan pengawasan truk ODOL pada 2023

Sanksi tegas terhadap pelanggaran truk ODOL dapat diterapkan seperti penilangan dan transfer muatan.
swipe

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menanggapi isu undang-undang mengenai aturan kendaraan atau truk Over Dimension Over Load (ODOL).

"Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi. Kami hanya menguatkan terkait regulasi yang sudah ada," kata Budi Setiyadi dalam konferensi pers daring yang dipantau Kamis (24/2).

Budi menjelaskan, regulasi yang dimaksud UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), hanya menjelaskan tentang di mana sanksi tegas terhadap pelanggaran truk ODOL dapat diterapkan seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan.

“Kami hanya melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada para asosiasi pemilik barang, pengemudi atau supir untuk menegaskan betapa pentingnya mematuhi peraturan," ucapnya.

Di mana sosialisasi itu dilaksanakan dengan Askarindo (Asosiasi Karoseri Indonesia), hingga kepada para, APM selaku produsen mobil truk barang.

“Ini kami juga melakukan upaya yang sasarannya kepada operator kendaraan logistik termasuk kepada asosiasi, berikutnya kita juga berkomunikasi kepada asosiasi pengemudi," ujarnya.

Dengan adanya pengetatan dalam aturan tersebut, setidaknya para pengemudi dapat melihat bahwa aturan ini cukup konsisten dan berkomitmen komitmen. Oleh sebab itu pihaknya melakukan pertemuan untuk menyampaikan aspirasi mereka para pengemudi.

Ia menambahkan, penerbitan aturan ini sudah direncanakan sejak dua tahun lalu. Namun ternyata waktu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat akh akhirnya ditambah hingga 2023.

“Maka dari itu, menjelang 2023, nanti bersama Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, Jasamarga, BUJT akan bekerja sama dalam meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk ODOL, agar target untuk menertibkan ODOL di 2023 dapat terwujud segaimana mestinya," ucap dia.

Truk dengan ODOL itu sangat membahayakan, selain merusak infrastruktur jalan juga bisa menyebabkan kecelakaan yang bisa memakan korban.

Di kesempatan berbeda Alinea.id meminta tanggapannya kepada Ketua Umum Kamselindo Kyatmaja Lookman. Kyatmaja menyebutkan, praktik ODOL sudah berlangsung lama dan semakin parah tingkatannya karena teknologi kendaraan yang semakin maju, sehingga memiliki daya angkut yang lebih tinggi akan tetapi belum diatur pelaksanaannya. 

Menurut dia, praktik ini masih tinggi dan diduga menjadi penyebab kerusakan jalan hingga Rp43 triliun, dapat dilakukan melalui pendekatan khusus. Antara lain pertama, dengan mengurangi jumlah muatan sampai dengan batas yang ditentukan oleh buku uji. Kedua, meningkatkan daya angkut kendaraan. Ketiga, lebih kepada pendekatan kedua, yaitu meningkatkan daya angkut kendaraan. daya angkut kendaraan dihitung berdasarkan jumlah berat yang diijinkan (JBI) dan/atau jumlah berat kombinasi yang diijinkan (JBKI) dikurangi dengan berat kendaraan. 

“Praktik di lapangan JBI pada buku uji kendaraan ini bisa berbeda-beda tergantung kelas jalan yang ada di daerahnya. Perusahaan yang beralamat pada kabupaten/kota di jalan kelas I akan akan lebih memiliki keuntungan daripada perusahaan yang beralamat pada kelas jalan yang lebih rendah (Kelas Jalan II atau III). Buku uji kendaraan akan mencantumkan daya angkut yang lebih rendah untuk perusahaan yang beralamat pada kelas jalan yang lebih rendah tersebut. Jelas ini kurang adil dan merugikan," tegasnya.

Kyatmaja berharap JBI pada buku uji bisa dibuat seragam di seluruh kabupaten/kota di Indonesia sesuai dengan daya angkut berdasarkan jumlah berat bruto (JBB) yang diterbitkan oleh APM dan telah disetujui oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian sebelum dijual ke pasar. 

“Keseragaman JBI ini dibutuhkan untuk mendapatkan kepastian hukum, agar semua kendaraan sejenis memiliki kapasitas angkut yang sama," ucap dia.

Bedasarkan pada Peraturan Pemerintah 55 tentang Kendaraan Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), JBI ini dapat disamakan dengan Jumlah berat bruto (JBB) dan jumlah berat kombinasi bruto (JBKB). Penggunaan JBB dan JBKB untuk menentukan kapasitas angkut digunakan oleh negara tetangga kita Thailand. Penyesuaian kendaraan sesuai dengan JBB dan JBKB dipandang tidak akan secara signifikan merusak jalan, menimbang tingginya angka overloading yang sudah terjadi pada saat ini.

Perhitungan meningkatkan JBI ke JBB, menggunakan simulasi perhitungan kendaraan 1.2.2, dimana JBI 24000 (Kelas 1) menjadi 26500 sama dengan peningkatan kapasitas angkut 10%. Peningkatan 10% ini akan membuat kendaraan jenis 1.2.2 dengan beban total 26500 ke bawah tidak overloading

“Selain itu dengan acuan JBB, maka kita memiliki daya angkut yang sama dengan Thailand. Daya angkut yang sama ini juga akan meningkatkan daya saing pengangkutan barang menjadi setara dengan negara tetangga kita Thailand," tegasnya

Di mana secara alternatif, pada Peraturan Pemerintah 55 tentang Kendaraan Pasal 57 ayat (1) butir, bahwa JBI kendaraan ditentukan berdasarkan kelas jalan. Hal ini menyebabkan ketidak-seragaman buku uji kendaraan. 

“Ini fakta di lapangan untuk kendaraan jenis, tahun pembuatan, dan karoseri yang sama bisa memiliki daya angkut yang berbeda. Tentunya hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum untuk kapasitas angkut kendaraan tersebut," jelas dia.

Oleh karena itu dia menginginkan JBI bisa ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan jalan Kelas I (satu) untuk digunakan sebagai acuan dalam buku uji. Penggunaan kelas jalan yang berbeda dalam buku uji menyebabkan ketidakpastian hukum. 

“Kami harap Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan lanjutan dari Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mengatur lebih lanjut kontrak angkut antara perusahaan angkutan barang di jalan dengan pengguna jasa," tutupnya.

Adapun sebagai tambahan informasi, Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan ketentuan untuk tidak melakukan overloading, ketentuan untuk mengatur waktu bongkar-muat, serta ketentuan untuk mengatur batasan pertanggung jawaban sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 475.
 

img
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan