close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengemudi ojek daring membonceng penumpang saat melintas di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat
icon caption
Pengemudi ojek daring membonceng penumpang saat melintas di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat
Bisnis
Senin, 08 Agustus 2022 21:56

Kemenhub ubah aturan tarif ojol, berikut isinya

Penerapan aturan baru ini paling lambat dilaksanakan 10 hari kalender sejak 4 Agustus 2022.
swipe

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan regulasi tentang tarif ojek daring (online) atau ojol. Keputusan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tertanggal 4 Agustus.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya, Senin (8/8). Kepmenhub 564/2022 menggantikan Kepmenhub 348/2019.

Adapun pembagian zonasi, yakni Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali (Zona I); Jabodetabek (Zona II); serta Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua (Zona III).

Di dalam Kepmenhub 564.2022 turut memuat komponen biaya pembentuk tarif, yang terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. di Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi dan sudah termasuk profitnya, sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi maksimal 20%.

Sementara itu, biaya jasa yang tertera di dalam lampiran sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Besaran biaya jasa Zona I terdiri dari batas bawah Rp1.850/km, batas atas Rp2.300/km, dan minimal Rp9.250-Rp11.500. 

Sementara itu, biaya jasa Zona II, yaitu batas bawah Rp2.600/km, batas atas Rp2.700/km, dan minimal Rp13.000-Rp13.500. Adapun biaya jasa Zona III mencakup batas bawah Rp2.100/km, batas atas Rp2.600/km, dan minimal Rp10.500-Rp13.000.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," tuturnya.

"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," katanya.

Besaran biaya jasa ini dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan