close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi harga tiket pesawat mahal. Pixabay
icon caption
Ilustrasi harga tiket pesawat mahal. Pixabay
Bisnis
Minggu, 21 Agustus 2022 16:24

Kemenhub ungkapkan 3 cara stabilkan harga tiket pesawat

Menhub terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya, seperti Kemenkeu, Kementerian BUMN, pemda, dan operator.
swipe

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan guna menstabilkan harga tiket pesawat. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya menekan inflasi, terutama di sektor transportasi.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengungkapkan, ada 3 upaya utama yang dilakukan untuk menstabilkan harga tiket pesawat. Pertama, efisiensi dan inovasi maskapai penerbangan dalam mengelola harga tiket pesawat agar lebih terjangkau.

"Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8).

Kedua, kolaborasi antara pemerintah daerah (pemda), maskapai, dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang pada waktu-waktu tertentu. Dicontohkan dengan memberikan diskon atau penurunan harga tiket pesawat pada hari kerja.

Menurut Budi, okupansi rata-rata pada siang hari di hari kerja hanya sekitar 50%. Dengan menurunkan harga karena demand yang rendah, masyarakat diklaim bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah.

"Sehingga, tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil. Secara kumulatif, pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak," jelasnya.

Selain itu, kata Budi, pemda dapat memberikan subsidi dengan melakukan block seat. Dia mengklaim, cara ini bakal meningkatkan peran pemda dalam menjamin tingkat keterisian mencapai lebih dari 60%.

"Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70% dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau karena kepastian okupansinya," tuturnya.

Upaya ketiga, menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5%. Budi menilai, avtur memengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih, khususnya untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok.

Oleh karena itu, ketiga upaya tersebut akan diusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Budi juga bakal terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, pemda, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya guna mewujudkan stabilitas harga tiket pesawat.

"Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20%," pungkasnya.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan