close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas medis menyiapkan fasilitas baru untuk pasien anak yang terinfeksi Covid-19 di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/nz
icon caption
Petugas medis menyiapkan fasilitas baru untuk pasien anak yang terinfeksi Covid-19 di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/nz
Bisnis
Senin, 28 Juni 2021 10:01

BPKP: Kemenkes hanya tunggak tagihan pasien Covid-19 sebesar Rp2,56 triliun

Reviu tunggakan klaim rumah sakit tersebut dilaksanakan dalam 4 tahap dengan laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei dan 22 Juni 2021.
swipe

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan seluruh permintaan reviu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terhadap klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 pada 2020.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Michael Rolandi C Brata mengatakan, reviu atas tunggakan klaim rumah sakit tersebut, telah tuntas dilaksanakan dalam empat tahap dengan laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei, dan 22 Juni 2021.

“BPKP telah menyelesaikan seluruh reviu yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini tidak ada lagi reviu yang masih berproses di BPKP. Kami ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit tahun 2020 segera tuntas," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6).

Dia menjelaskan, permohonan reviu tunggakan tagihan 2020 yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan adalah sebesar Rp3,9 triliun, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp113 miliar. 

Atas dasar itu, BPKP kemudian melaksanakan reviu berdasarkan masing-masing asersi dari Kementerian Kesehatan tersebut. 

“Hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp2,56 triliun untuk 909 rumah sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp760 miliar pada 258 rumah sakit,” ujarnya.

Michael merinci, dari total 1.385 rumah sakit yang direviu tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp695 Miliar.

“Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp1,66 triliun atau 42% dari total permohonan reviu tunggakan dari Kementerian Kesehatan senilai Rp3,9 triliun,” ucapnya.   

Dirinya menekankan, tidak semua tagihan rumah sakit harus direviu oleh BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan 2020 dan nilainya di atas Rp2 miliar. 

Selain yang sudah dimintakan reviunya kepada BPKP, masih terdapat tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 2020 yang sampai dengan saat ini belum disampaikan oleh Kemenkes kepada BPKP lantaran masih berproses di Kementerian Kesehatan. Baik di Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Kemenkes maupun proses rekonsiliasi dan verifikasi dengan masing-masing rumah sakit.

“Sampai saat ini tunggakan tagihan 2020 yang masih diverifikasi TPKD Kemenkes adalah Rp3,14 triliun dispute klaim per 31 Des 2020 dan TPKD Provinsi sekitar Rp6,93 triliun," tuturnya.

Di samping itu masih ada Rp5,39 triliun yang sudah Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS upload sampai dengan Mei 2021 yang masih harus direkonsiliasi dan verifikasi kepada masing-masing rumah sakitnya oleh Kemenkes.

Oleh karena itu, BPKP meminta kepada Kemenkes untuk segera menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi serta penyelesaian dispute yang sedang dilakukan atas tunggakan tagihan layanan rumah sakit pada 2020.

Pasalnya, hal tersebut akan menjadi acuan BPKP dalam melakukan reviu, ketika nantinya diajukan permintaan reviunya.

“Selama permintaan reviu dari Kemenkes telah lengkap dokumen formalnya, proses reviu BPKP dapat kami selesaikan dengan cepat, rata-rata selesai dalam jangka waktu satu minggu setelah permintaan diajukan," ujar dia.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2021, Pasal 16 ayat (4) menyebutkan bahwa revisi anggaran berkaitan dengan pembayaran tunggakan pada 2020 dengan nilai diatas Rp2 miliar harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari BPKP. 

Hal ini untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik, penerapan prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran, serta menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari. 

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan