close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dirjen DJKN Isa Rachmatarwata (tengah) saat konferensi pers soal klaim asuransi gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (10/1/2020). Alinea.id/Nanda Aria.
icon caption
Dirjen DJKN Isa Rachmatarwata (tengah) saat konferensi pers soal klaim asuransi gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (10/1/2020). Alinea.id/Nanda Aria.
Bisnis
Jumat, 10 Januari 2020 16:15

Kemenkeu ajukan klaim asuransi gedung terdampak banjir Rp50 miliar

Ada lima gedung milik Kementerian Keuangan yang terdampak banjir di Jabodetabek.
swipe

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan klaim asuransi terhadap lima unit gedung Barang Milik Negara (BMN) milik Kemenkeu dengan nilai pertanggungan Rp50,6 miliar.

Direktur DJKN Isa Rachmatarwata mengatakan angka tersebut baru berupa angka pertanggungan. Realisasi klaim asuransi akan lebih rendah dari angka pertanggungan.

"Nilai pertanggungan itu kalau gedung BMN-nya loss semua. Rusak," katanya di kantornya, Jumat (10/1).

Dia menjelaskan, aset BMN milik Kementerian Keuangan tersebut berasal dari lima gedung yang berada di lima titik lokasi. Rinciannya, gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung sebesar Rp8,4 miliar.

Lalu, KPP Pratama Cibinong Rp6,3 miliar, KPP Pratama Bekasi Utara Rp 1,5 miliar, dan KPP Pratama Bekasi Selatan Rp24,5 miliar, serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai tipe A Rp9,5 miliar.

Isa pun menerangkan klaim tersebut masih dihitung potensi kerugiannya lebih lanjut dan baru akan diumumkan pada tanggal 24 mendatang. 

"Karena masih butuh waktu untuk menghitung dalam waktu yang tidak akan lama nanti akan kita sampaikan mudah-mudahan tanggal 24 Januari kita sudah ada, yang pasti lebih rendah dari Rp50,6 miliar," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan Sekjen Kemenkeu Ahmad Zikrullah mengatakan yang dihitung baru berupa aset gedung perkantoran, belum perangkat lainnya.

Dia menjelaskan, aset seperti mobil, jembatan, jalan, dan perangkat lainnya akan dihitung belakangan secara bertahap.

"Jadi asuransi kita baru sebatas gedung. Mobil belum, nanti selanjutnya dihitung berdasarkan jenis barang. Bertahap," ucapnya.

Sementara, untuk barang-barang seperti mebel dan elektronik, katanya, selama masih dapat diperbaiki akan diperbaiki. Menyesuaikan biaya perbaikan yang ada di masing-masing lembaga.

Namun, yang tidak dapat diperbaiki akan dijual, atau jika tidak bisa dijual akan dilakukan penghapusan barang milik negara.

"Kalau bisa diperbaiki diperbaiki. Kalau enggak bisa dihapuskan, sebagai penghapusan barang milik negara," terangnya.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan