Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan secara makro ekonomi pengenaan cukai kantong plastik tidak berdampak signifikan terhadap laju inflasi.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal Adriyanto mengatakan pengenaan bea cukai terhadap kantong plastik lebih kepada mengubah kebiasaan.
“Dampak makronya memang inflasi tidak signifikan karena kan proyeksi kami hanya ubah behavior masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jumat (12/7).
Ia melanjutkan pengenaan cukai kantong plastik tidak akan berdampak pada konsumsi masyarakat. Kebijakan yang akan dikeluarkan lebih kepada dorongan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik yang berkontribusi terhadap timbunan sampah.
“Kalau dulu gunakan plastik sekarang kurangi plastik, tapi secara mereka daya beli tidak akan pengaruh ke masyarakat karena tidak signifikan terhadap kenaikan harga,” terangnya.
Meski demikian, lanjutnya, pengenaan cukai kantong plastik tidak akan langsung berdampak signifikan terhadap pengurangan penggunaan sampah plastik. Karena, katanya, berapapun tarif yang ditetapkan untuk kantong plastik akan tetap dibeli oleh masyarakat.
“Risikonya memang dengan berapapun harganya konsumen akan bayar, cukai salah satu solusi tapi kesadaran lingkungan yang paling penting,” ujarnya.
Untuk itu, katanya, membangun kesadaran masyarakat akan bahaya sampah plastik bagi lingkungan adalah yang lebih penting.
“Pada akhirnya kesadaran masyarakat jaga lingkungan itu yang paling penting,” tambahnya.
Berdasarkan kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kantong plastik akan dikenakan cukai sebesar Rp30.000 per kilogram dan Rp200 per lembar. Sedangkan harga kantong plastik setelah kena cukai sebesar Rp450 hingga Rp500 per lembar.