Dalam rangka mempermudah proses bisnis dan memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), resmi meluncurkan meterai elektronik pada Jumat (1/10).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, meterai elektronik merupakan terobosan perkembangan teknologi yang akan digunakan untuk keperluan dokumen elektronik.
“Selama ini, kita kenal dokumen yang ada adalah dokumen kertas, meterainya pun biasanya menggunakan meterai tempel. Jadi, sesuatu babak baru dalam pemahaman kami semua, dokumen yang selama ini diproduksi secara elektronik diberikan meterai secara elektronik,” ujar Suryo dalam acara Peluncuran Meterai Elektronik secara virtual, Jumat (1/10).
Suryo mengatakan, perkembangan teknologi yang sedemikian rupa dan model transaksi digital yang terus digunakan para pihak, mengharuskan pemerintah untuk terus berinovasi dan menyesuaikan, agar dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
“Dan tidak dapat dihindari dokumen elektronik yang saat ini diproduksi sudah merupakan dokumen yang mengikat antara kedua belah pihak dan sifatnya perdata,” ucap Suryo.
Lebih lanjut, Suryo juga mengatakan, melihat transaksi model demikian, pada 2020 telah ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai bea meterai. Yang di antara isinya adalah menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan objek bea meterai.
“Jadi pemahaman dokumen tidak hanya yang sifatnya kertas tetapi yang sifatnya elektronik,” ucap Suryo.
Suryo mengungkapkan, untuk pemeteraian dokumen elektronik dengan cara meterai elektronik diperlukan sistem yang mumpuni.
"Seperti kami sampaikan tadi, untuk pelaksanaan pemeteraian, infrastruktur mengenai pemeteraian elektronik ini sangat berbeda dengan pemeteraian yang biasanya. Oleh karena itu kami telah bekerja sama dengan Peruri, BSSN, dan BPKP untuk memastikan bahwa sistem pemeteraian yang dilakukan secara elektronik, yang dikelola dan dikawal Perum Peruri dan kami awasi governancenya, alhamdulillah hari ini kami luncurkan,” tutur Suryo.
Suryo mengatakan, tujuan dari peluncuran meterai elektronik ini adalah memberikan kesempatan dan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya terkait dengan pemeteraian atas dokumen-dokumen mengikat antara kedua belah pihak dan sifatnya perdata yang menjadi objek dari Undang-Undang bea meterai.