Pemerintah akan mengeluarkan dana talangan Rp4,9 triliun untuk menutupi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan dana talangan tersebut akan cair pada pekan depan, tepatnya Senin, (24/9). "Insya Allah cair Senin (24/9)," ungkapnya di Kementerian Keuangan, Jumat (21/9).
Pencairan dana ini akan diberikan langsung senilai Rp4,9 triliun kepada BPJS kesehatan.
Pemberian dana talangan ini berasal dari APBN yang diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Meskipun bersifat dana suntikan, tetapi akan ada komitmen kerja yang harus dipenuhi BPJS Kesehatan kepada Kemenkeu. Diantaranya mengoptimalkan kolektibilitas iuran dari peserta BPJS Kesehatan yang sering menunggak, bahkan tidak aktif.
Terutama dari peserta yang informal, atau disebut Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri yang 54% masih menunggak.
Kemenkeu juga akan mendorong pelibatan peran pemda. Pasalnya Kemenkeu masih menemukan pemerintah daerah yang memiliki utang terkait kewajibannya membayar kepada fasilitas kesehatan di daerahnya.