Kementerian Keuangan akan mengevaluasi anggaran untuk biaya belanja barang termasuk di dalamnya biaya perjalanan dinas Kementerian/Lembaga (K/L) sehingga pemanfaatannya dapat lebih efisien dan tepat guna.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Pengoperasian dan Pemanfaatan Aset Kilang LNG Badak dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta, Kamis menyatakan, biaya belanja untuk kegiatan pendukung (supporting) tidak boleh lebih besar dari biaya untuk kegiatan utama.
"Kemenkeu akan melihat supporting dan utamanya juga, sehingga perjalanan dinas akan kami lihat juga. Nanti ke dalam, kami ingin satuan bea masukan memiliki standar, baik perjalanan dinas dalam kota dan luar kota. Nanti ada tarif-tarifnya dan akan kami standarkan secara nasional," ujarnya, melansir Antara.
Mardiasmo mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mengevaluasi dan melakukan standarisasi tersebut pada akhir tahun ini dan berharap dapat efektif diterapkan pada awal 2018.
"Misalnya paket meeting seperti apa normalnya, pendamping idealnya berapa, dan lainnya. Ini sedang kami lihat. Kami akan bentuk tim, dan semua ada di belanja barang. Belanja barang memiliki rincian, ada belanja perjalanan dinas, rapat dalam kantor, dan lainnya akan kami sisir satu per satu. Jangan sampai mengerjakan sesuatu yang begini dengan supporting begini, ternyata justru besar supportingnya. Itu yang tidak kami inginkan," kata Mardiasmo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri Musrenbang Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (27/12) lalu sempat mengingatkan Pemprov DKI terkait penggunaan anggaran, salah satunya terkait biaya perjalanan dinas. Biaya perjalanan dinas Pemprov DKI sendiri per hari mencapai Rp1,5 juta, tiga kali lipat dari standar nasional Rp480.000