Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyayangkan belum ada pemerintah daerah yang memanfaatkan pembiayaan melalui obligasi daerah. Sejak tahun 2005 hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang menggunakan obligasi atau surat utang menjadi opsi sumber pendanaan bagi pembangunan daerah.
"Sampai detik ini belum ada dari 34 provinsi atau 500 lebih kabupate/kota yang mengeluarkan obligasi daerah," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat melakukan rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (27/5).
Menurut Mardiasmo, pemda saat ini hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan. Padahal untuk mengakselerasi pembangunan, pemda perlu memikirkan skema pembiayaan yang kreatif.
"Seharusnya pemerintah daerah bisa membiayai daerahnya masing-masing. Kemenkeu dan OJK sudah melakukan perbaikan dan memberikan kemudahan berupa fleksibilitas," kata Mardiasmo melanjutkan.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada tiga pemerintah provinsi (pemprov) yang berminat menerbitkan obligasi daerah. Tiga daerah itu ialah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kendati demikian, OJK belum menyebutkan kapan rencana penerbitan obligasi ketiga pemprov tersebut.
Hingga kini, OJK telah melakukan sosialisasi penerbitan obligasi daerah di lima daerah. Kelimanya yakni Pemprov DKI Jakarta, Bali, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sumatera Barat. Terakhir pada 21 Maret lalu, OJK telah menyosialisasikan pasar modal dengan Gubernur Sumatera Barat.
Kurang pengawasan
Sementara itu, Mardiasmo mengaku pemerintah pusat kurang melakukan pengawasan dalam penyusunan APBD, terutama untuk belanja barang dan belanja birokrasi di daerah. Padahal, kata Mardiasmo, masih banyak yang bisa dioptimalkan dalam belanja modal di daerah.
“Padahal dana APBD itu hampir sepertiga dari APBN atau sebesar Rp826 triliun. Belum ada pengawasan ke daerah, sehingga langsung diperiksa BPK,” kata dia.
Oleh karena itu, dalam menyusun kebijakan fiskal 2020-2024, Kemenkeu mengharapkan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk anggaran dana daerah.