close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi/Shutterstock
icon caption
Ilustrasi/Shutterstock
Bisnis
Kamis, 29 Maret 2018 18:54

Kemenkeu realisasikan tax holiday

Meskipun pemerintah merelakan PPh Badan, namun investor tetap harus membayar PPh Karyawan, PPh atas gaji karyawan, dan lainnya. 
swipe

Kementerian Keuangan segera memberikan insentif tax holiday untuk investor di Indonesia. Program ini mulai diberlakukan pada pekan depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suhasil, menyampaikan investor yang akan berinvestasi di atas Rp 30 triliun, bisa mendapatkan insentif tax holiday selama 20 tahun, bebas 100% dari membayar PPh Badan.

"Dulu sistemnya diajukan dulu. Kalau di dalam PMK baru, hanya dituliskan secara eksplisit nilai investasi, memperoleh sekian tax holiday untuk sekian tahun. Minggu depan berlaku," ujar Suhasil usai melakukan rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (29/3). 

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku bagi investor untuk memperoleh fasilitas ini. Antara lain, nilai investasi Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun akan dibebaskan PPh badan 5 tahun. Investasi Rp 1 trilun sampai Rp 5 triliun, dibebaskan PPh badan 7 tahun. Investasi sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun, dibebaskan PPh badan 10 tahun. Investasi Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun, dibebaskan PPh badan 15 tahun. Terakhir investor yang berinvestasi di atas Rp 30 trilun mendapatkan pembebasan 20 tahun, ditambah dua tahun lagi dengan pengenaan PPh badan sebesar 50%.

Sektor-sektor yang mendapatkan tax holiday antara lain, industri hulu seperti industri kimia dasar dan industri kimia hulu. Selain itu, juga ada dari sektor pertanian dan migas. 

"Hulu itu berarti output nya akan digunakan industri hilir.  Jadi nanti industri hulu kita kasih tax holiday supaya struktur biayanya bisa lebih rendah. Nanti dikenakan harga lebih rendah dan berbagai kemudahan. Lalu industri hilir mendapatkan manfaat dari tax holiday dari industri hulu," jelas Suhasil. 

Pemerintah tidak akan kehilangan uang dengan pemberlakukan tax holiday ini. Pasalnya, industri tersebut belum pernah ada sebelumnya. Meskipun pemerintah merelakan PPh Badan, namun investor tetap harus membayar PPh Karyawan, PPh atas gaji karyawan, dan lainnya. 

Melalui peraturan baru ini, investor bisa mengajukan pendaftaran investasinya secara bersamaan. Tentunya jauh lebih baik dari sebelumnya. Dimana izin prinsip usaha harus keluar terlebih dahulu, baru kemudian mengajukan pendaftaran investasi. 

Prosesnya juga akan bisa lebih cepat karena akan dimasukkan dalam sistem one single submission. Dimana BKPM juga akan melakukan perincian PBBI (Produk Baku Bahan Industri). "Kalau sudah merealisasikan rencana investasi, akan di audit oleh pajak. Apa benar rencana yang diajukan sesuai dengan realisasi," jelas Suhasil.

Sebelumnya, Pemilik Gemala Grup Sofjan Wanandi, menilai, berbagai kemudahan yang diperoleh pelaku usaha bisa memberikan dampak positif terhadap perkembangan investasi di tanah air.  “Kalau dulu kan syaratnya panjang sekali, sehingga orang malas berinvestasi. Saya rasa ini akan dapat menarik investor-investor lama untuk mau ekspansi lagi, mendapatkan tax insentif yang sama," tutur Sofjan.

 

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan