Kementerian Keuangan menegaskan akan konsisten menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau hingga 2021.
"Kami berharap begitu. Kalau sekali tidak konsisten, maka polanya akan bisa berubah-ubah," kata Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko seperti dilansir Antara, Rabu (16/5).
Pemangkasan layer tarif cukai rokok yang dibuat dalam bentuk peta jalan atau "roadmap" ini sebenarnya merupakan terobosan dan juga nantinya akan mendorong penerimaan negara.
"Kami akan tetap jalan dengan PMK, karena PMK itu bukan dibikin dengan tanpa alasan, ada survei dan penelitian lain dan banyak hal. Semua aturan dibikin dengan kajian, jadi harus jalan," ujar Kepala Sub-Direktorat Tarif Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sunaryo.
Penyederhanaan tarif cukai juga memberikan kepastian usaha kepada para pelaku industri. "Kami melihat bahwa dengan penyederhanaan itu, yang mana di level II memang di situ bermainnya. Persaingan di situ, ya, harus dia saja. Pabrik yang memang bersaing di atas, ya, di atas jangan di bawah seperti itu," ucapnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berharap pemerintah, terutama Kementerian Keuangan tidak berubah sikap.
Menurut dia, PMK 146/2017 sudah sangat baik untuk mengatur layer tarif cukai rokok.
"Kalau kebijakan fiskal ini tidak ada masalah, hal yang baik harus diteruskan. Kebijakan ini benar-benar mengatur supaya ada kepastian negara bisa mendapat uang dan dapat dihitung pelaku bisnis juga, sudah pasti mereka akan mengeluarkan berapa," tutur Yustinus.
Adanya PMK 146/2017 memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. "Sekarang kan dengan adanyanya roadmap ini sebenarnya 4-5 tahun ke depan ada kepastian," ucapnya.
Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6, dan 5 layer. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.
Anggota Komisi Keuangan DPR Wilgo Zainar berharap, pemerintah tidak membebani industri dengan kenaikan cukai yang tinggi di 2019.
"Kenaikan cukai rokok pasti akan berdampak pada serapan hasil produksi petani tembakau, penyerapan tenaga kerja, juga penerimaan cukai dan pajak rokok," kata Wilgo.
Penerapan tarif cukai rokok seharusnya bisa menggunakan parameter ekonomi yang jelas, seperti inflasi, misalnya. Tarif yang sekarang ini sangat membebani industri rokok, jika Pemerintah ingin mendapatkan penerimaan cukai yang lebih optimal. Seharusnya bisa melalui ekstensifikasi barang kena cukai lainnya dan bukan dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi.
Sementara Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sjukrianto mengatakan selama 3-4 tahun terakhir ini, pemerintah selalu menaikkan tarif cukai rokok.
Namun, kebijakan tersebut diambil tanpa memerhatikan dampak yang dirasakan masyarakat, terutama terkait pendapatan dari penjualan rokok. "Kalau pendapatan masyarakat bertambah, tidak masalah cukai dinaikkan. Tapi pendapatan masyarakat juga belum naik," tegasnya.
Dengan tarif kenaikan cukai rokok rata-rata 10,04% di tahun ini, para pedagang eceran sudah mengalami penurunan penjualan. Diperkirakan pertumbuhan pendapatan dari penjualan rokok di tahun ini stagnan. "Apalagi kalau cukai rokok tambah dinaikkan, pendapatan tidak akan tumbuh," ucap dia.
Anggota Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Andriono Bing Pratikno menambahkan, permasalahan lainnya dari kenaikan cukai yang terlalu tinggi adalah semakin maraknya peredaran rokok ilegal.
Masyarakat, akan beralih mengonsumsi rokok ilegal yang harganya nisbi lebih murah. "Semakin mahal harga rokok, maka semakin marak peredaran rokok ilegal," ujar Andriono.