Pemerintah menerbitkan regulasi baru terkait pajak pertambahan nilai (PPN) kendaraan bermotor bekas. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmadrin Noor, menyatakan, pengenanaan PPN ini bukan pengaturan jenis pajak baru.Dalihnya, sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 79/PMK.03/2010.
"Pengaturan dalam PMK ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4).
Dalam PMK baru, klaim Neilmadrin, terjadi menyederhanakan mekanisme selain penyesuaian perubahan tarif PPN kendaraan bermotor bekas.
"Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu," jelasnya.
Dalam kebijakan baru, kewajiban memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% dari harga jual hanya diperuntukkan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas. Sementara itu, jika jual beli dilakukan bukan PKP, tidak dikenakan PPN.
"Berdasarkan aturan tersebut, jual beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi/individual yang bukan PKP dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN," bebernya.