close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto Antara.
icon caption
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto Antara.
Bisnis
Kamis, 19 Maret 2020 13:13

Kemenko Maritim: 49 TKA China ke Indonesia untuk uji coba kerja

Viral video 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia lewat Kendari.
swipe

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) menjelaskan tujuan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang videonya viral saat datang di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, ke Indonesia untuk uji coba kerja.

Staf Khusus (Stafsus) Menko Maritim dan Investasi Bidang Kelembagaan dan Media Jodi Mahardi menjelaskan ke 49 TKA China itu masuk dengan menggunakan visa kunjungan 211A yang dikeluarkan KBRI Beijing pada 14 Januari 2020.

"Para TKA dimaksud memang masuk untuk uji coba kerja menggunakan visa 211A yang memang diperuntukkan untuk itu, sesuai Peraturan Menkumham Nomor 51 Tahun 2016. Visa dikeluarkan oleh KBRI Beijing 14 Januari 2020," kata Jodi melalui pesan instan di Jakarta, Kamis (19/3).

Dengan demikian, senada dengan pernyataan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, masuknya 49 TKA China dinilai tak melanggar aturan karena visanya keluar sebelum adanya larangan dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

"Mereka masuk ke Indonesia sudah memenuhi aturan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020. Mereka punya jatah 60 hari dengan visa 211A. Nanti mendekati 60 hari dimaksud, apabila dinilai ada kebutuhan bisa di-convert ke visa 211B," jelas Jodi.

Sebelumnya, Luhut mengatakan tidak ada prosedur ilegal dalam masuknya 49 TKA  asal China lewat Bandar Udara Haluoleo, Sulawesi Tenggara.

Menurut Luhut, ke 49 TKA China itu mendapatkan visa sebelum adanya larangan masuknya kunjungan dari China ke Indonesia.

"Tadi kami baru rapat mengenai ini. Jadi kita jangan besar-besarkan dulu. Kita luruskan proporsional. Jadi yang 49 orang itu mendapat visa 211A pada 14 Januari 2020, sebelum kita membuat larangan China masuk ke Indonesia," katanya.

Dalam situs Kementerian Luar Negeri, dijelaskan bahwa visa kunjungan berkode 211 merupakan visa kunjungan ke Indonesia yang dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja.

Visa 211A meliputi kunjungan kegiatan pemerintah resmi, kunjungan wisatawan, kegiatan sosial dan budaya, olahraga, kegiatan bisnis dan komersial, kunjungan keluarga, kegiatan jurnalistik, atau transit.

Sementara Visa 211B dapat digunakan untuk tujuan kegiatan industri yang berkaitan dengan melakukan pelatihan, memberikan panduan atau instruksi tentang penerapan teknologi industri, desain produk atau kerja sama dalam pemasaran internasional untuk Indonesia.

Kemudian, tujuan audit, kontrol kualitas produksi, atau inspeksi di perusahaan cabang di Indonesia; serta untuk berpartisipasi dalam uji kompetensi untuk posisi pekerjaan di Indonesia. (Ant)

img
Laila Ramdhini
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan